Cilegon, -- Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemberian layanan pada saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten melakukan pertemuan koordinasi dengan General Manager (GM) Pelindo Regional 2 pada hari Senin 1 April 2024.
Seperti yang kita ketahui bahwa tahun 2024 ini, Pelabuhan Ciwandan kembali dimanfaatkan untuk pelabuhan penyeberangan bagi pemudik yang menggunakan roda dua, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Banten memandang perlu adanya persiapan yang matang agar tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.
“Kegiatan kunjungan kali ini, kami ingin mengetahui sejauh mana kesiapan dari Pelabuhan Ciwandan dalam arus mudik tahun ini," kata Fadli Afriadi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten.
Dalam paparannya, Yohanes selaku GM Pelindo Regional 2 menyampaikan bahwa Pelabuhan Ciwandan akan mulai dioperasikan sebagai pelabuhan penyebrangan untuk pemudik pemotor roda dua pada hari Rabu tanggal 3 hingga 16 April 2024, sejauh ini salah satu perisiapan dilakukan berupa koordinasi dengan berbagai pihak demi kelancaran mudik tahun 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak yaitu dengan ASDP, Polres Cilegon, Polda Banten dan Pemkot Cilegon, sudah kami diskusikan potensi masalah dan mitigasi penanganannya," ucap Yohanes
Menurut Yohanes, dari hasil koordinasi tersebut juga telah dihasilkan beberapa hal diantaranya skema alur pemudik dari datang hingga masuk ke kapal di Pelabuhan Ciwandan, dimana telah disediakan lahan khusus untuk menunggu dengan kapasitas 2000 motor yang dilengkapi tenda agar teduh, toilet, ruang bermain anak, hingga UMKM yang menjual makanan dan minuman untuk pemudik yang menggunakan roda dua. Untuk ketersediaan kapal sendiri yaitu sebanyak 11 kapal dengan kapasitas 200-400 orang per kapal.
Selain itu, menurut Yohanes, terdapat satu hal yang perlu ditekankan yaitu pembagian kewenangan karena Pelindo hanya berwenang dalam kegiatan dan arusnya untuk hal lainnya seperti sarana dan prasarana, kemudian untuk urusan tiket dan lainnya menjadi kewenangan ASDP. Sedangkan, untuk urusan keamanan dan ketertiban menjadi kewenangan dari pihak Kepolisian. Sehingga sinergitas diantara semua pihak menjadi hal yang sangat penting.
Didalam pertemuan tersebut juga mendikusikan terkait kendala-kendala yang mungkin terjadi seperti penumpukan pemudik, Fadli Afriadi menyarankan agar dilakukan simulasi yang matang dengan memperhitungkan kapasitas kapal dan waktu sandar, sehingga pemudik tidak menunggu terlalu lama.
Menurut Fadli, pelaksanaan mudik pada tahun 2024 ini, di Pelabuhan Ciwandan tetap harus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat, meskipun Pelabuhan Ciwandan sejatinya pelabuhan barang, namun masyarakat yang telah membayar layanan semestinya tetap mendapat pelayanan yang optimal, baik di pelabuhan maupun pada saat di dalam kapal sehingga perjalanan mudik dirasakan nyaman dan aman bagi masyarakat.
Seliain itu, Fadli Afriadi juga menyampaikan bahwa perlu adanyan pusat informasi dan penanganan keluhan untuk mengakomodir bagi pemudik yang membutuhkan informasi maupun bantuan terkait penyelesaian keluhan yang dihadapi.(RLS)