-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Akan Lapor KPK RI, Jika Ganti Rugi Lahan Warga Korban JTTS Tidak Di Cairkan PUPR Lampung

Jumat, 24 Mei 2024 | 14.50 WIB Last Updated 2024-05-24T07:52:14Z


Lampung Selatan, -- Warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan mempertanyakan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera yang belum fi Bayar, warga menilai/ BPN Lampung Selatan Dan Pupr Provinsi Lampung/ diduga telah mengangkangi hasil persidangan di Mahkamah Agung yang di menangkan warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kabupaten Lampung Selatan, Senin, 20/05/2024.


Meski sudah memenangkan sidang sengketa lahan dengan kementrian kehutanan di tingkat Mahkamah Agung, namun warga belum mendapatkan titik terang ganti rugi Jalan Tol Tran Sumatera.


Ketua Pokmas Dusun Buring Desa Suka Baru (Suradi) mengatakan bahwa Kasi BPN Lampung Selatan (Slamet) diduga enggan mengeluarkan surat Validasi nominatif terbaru yang di minta PUPR Provinsi Lampung sebagai syarat pencairan uang ganti rugi.


"Warga pun semakin gelisah karena uang 19 Milyar yang seharusnya dapat segera dicairkan, kembali terhambat," ujarnya. 


Lanjut Suradi, Berdasarkan keputusan Inkrah, seharusnya pihak PUPR Provinsi Lampung segera memberikan ganti rugi kepada 56 warga memenangkan gugatan, tegasnya.


Masih Suradi, Dapat arahan dari BPN, maka kita bersama warga menuju kantor PUPR Provinsi Lampung, dengan harapan besar proses ganti rugi segera menemui titik terang, ucapnya. 


"Namun, Dinas PUPR kembali meminta surat Validasi," imbuhnya. 


Warga menilai oknum Bpn Dan PUPR telah terindikasi mengangkangi keputusan tetap Mahkamah Agung, kedua instansi ini terkesan saling lempar tanggung jawab dan belum pernah melakukan pertemuan sebagai itikad memperjuangkan hak warga, kata Suradi ketua Pokmas.


Tambah Suradi, Jika ganti rugi tidak segera dicairkan/ warga akan melaporkan Kasus Ini Ke KPK, pungkas Suradi.


Sedangkan pihak BPN dan DPUPR Lamsel belum dapat dimintai keterangan nya sampai berita ini diterbitkan.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

(ifn)