-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dikenakan Biaya 375.000 Rupiah, Namun Sertifikat Warga Desa Cikopomayak Tidak Kunjung Selesai

Kamis, 16 Mei 2024 | 19.03 WIB Last Updated 2024-05-16T12:27:09Z


Bogor, --  Sangat di sayangkan pembuatan Sertifikat Tanah oleh Calo berinisial IW, diduga tak kunjung ada titik temu, masyarakat  Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 16 Mei 2024.


Merasa kecewa tentang kinerja dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah oleh para calo yang tidak kunjung selesai sampai 1 tahun lama nya.        


Diduga di pungut/dkenakan biaya RP.375.000 untuk per Kepala Keluarga (KK) pada warga Desa Cikopomayak.


Karena tak kunjung ada titik terang warga bersama beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) mengadakan pertemuan di aula desa cikopomayak  dan juga hadir Kepala Desa (Kades Cikopomayak) bersama jajarannya.   

                             

Saat dikonfirmasi salah RT Karna mengatakan kalau jumlah berapa orang kurang tahu, tapi kalau yang bayar kas Rp.375.000, balasnya.

                           

Dari hasil musyawarah di aula desa. IW mengatakan warga di harap kan menunggu dan bersabar, karena belum bisa di pastikan pembuatan sertifikat tanah tersebut kapan selesai. Sedangkan belum ada surat keputusan dari pihak bupati, terangnya.


Ketika diminta keterangan dalam pesan WhatsApp IW mengatakan kalau mau klarifikasi nanti saja kita ketemu.

(Asep)