-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dugaan Carut Marutnya Pembayaran Lahan Waduk Karian, LSM GMBI : Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C3 Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 31 Mei 2024 | 12.47 WIB Last Updated 2024-05-31T05:51:42Z


Lebak, -- Yerimoth Bulung pemilik lahan seluas 1,3 Hektare memasang plang kepemilikan di lokasi waduk karian rangkasbitung dengan di dampingi LSM GMBI Wilter Banten (30/05/2024).


Bermula yerimoth mendapatkan lahan tersebut dari lelang Bank Mandiri pada tahun 2023, namun pada saat dirinya meninjau lokasi, lahan tersebut sudah terkena pembebasan lahan waduk karian pada tahun 2020, namun karena yerimoth memiliki dokumen kepemilikan yang sah maka dirinya memasang plang bahwa lahan tanah tersebut masih miliknya.


Yerimort juga menjelaskan kepada awak media bahwa tanah tersebut sudah tidak ada keterkaitan dengan ahli waris pemilik awal, karena pemilik awal atas nama baharudin sudah menjual lahan tersebut kepada PT. Remica Panca Perdana (RPP) Pada tahun 80an, selanjutnya PT. RPP menganggunkan tanah tersebut ke Bank Bumi Daya, lalu di alihkan ke Bank Mandiri, namun diduga karena PT. RPP tidak sanggup membayar kewajibannya, maka pihak Bank Mandiri melalukan pengajuan pemblokiran sita aset jaminan kepada BPN pada tahun 1991.


Ditempat terpisah, teamsus GMBI Banten (King Naga) pada saat di konfirmasi menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah terkena pembebasan lahan waduk karian, namun menurutnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C3 diduga telah salah alamat memberikan konpensasi ataupun ganti kerugian pembebasan lahan, Pasalnya pihak BBWS membayarkan ganti rugi terhadap ahli waris yang diduga sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.


“Pihak BBWS menurut saya terlalu ceroboh terkait pencairan ganti kerugian yang diduga hanya berdasarkan SPPT dan keterangan surat tidak sengketa dari kelurahan atau rekom dari pihak BPN, terkait BPN beralasan tidak terlacak itu mustahil karena sudah jelas pada tahun 1991 telah di blokir BPN atas pengajuan dari Bank Mandiri sebagai sita aset jaminan," ucap Naga.


Dirinya menduga ada persekongkolan jahat antara beberapa pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan waduk karian, kami akan laporkan terhadap kementerian ATR/BPN termasuk melaporkannya ke KPK, karna diduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan waduk karian, dan pihak BBWS harus dapat bertanggung jawab mengganti kerugian Yerimoth sebagai pemilik lahan sekarang, karena sebagian lahannya sudah terendam oleh air, tutup naga.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (RlS)