-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Edarkan Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu, Inisial PH 20 Tahun Diamankan Polres Serang

Senin, 06 Mei 2024 | 10.48 WIB Last Updated 2024-05-06T03:49:16Z


Serang, -- PH (20 tahun) warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diamankan ke Mapolsek Kopo, Polres Serang diduga mengedarkan uang palsu.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka PH diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. 


"Awalnya pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura," ungkap Kapolres kepada media, Minggu (5/5/2024).


Setelah mendapat kembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura. Namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.


"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," kata Condro Sasongko didampingi Kapolsek Kopo AKP Satibi.


Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 lainnya dari saku celana PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.


"Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres.


Sementara AKP Satibi menambahkan  dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat upal dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.


"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura," kata Satibi.


Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.


"Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami," tandasnya.(HMS)