-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

IJTI Banten Menilai RUU Penyiaran 2024, Dibahas di DPR-RI Diduga Memiliki Sejumlah Pasal Problematik

Kamis, 30 Mei 2024 | 16.40 WIB Last Updated 2024-05-30T09:41:16Z


Serang, --  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengda Banten bersama puluhan jurnalis berasal dari serikat pers di Banten yang tergabung dalam kelompok kerja kewartawanan harian dan elektronik Provinsi Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia, Aliansi Jurnalis Video, Ikatan Wartawan Online, PWKS dan Forwaka menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (30/05/24)


Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda mengatakan, aksi ini diinisiasi sejumlah jurnalis baik dari media televisi, cetak, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya.


“Kami, IJTI Banten menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI diduga memiliki sejumlah pasal problematik. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan tumpah tindih penyelesaian sengketa jurnalistik Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ujarnya.


Dalam catatan IJTI ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang kontrovesial. Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.


“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers,” ungkap Adhi.


Adhi menambahkan, RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Diharapkan DPRD Banten bisa menyalurkan aspirasi dan tuntutan dari kami para jurnalis di Provinsi Banten, agar pasal dalam RUU tersebut bisa dibatalkan.


“Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut, semua anggota IJTI sepakat, kita berdiri di belakang publik, kita berdiri bersama publik, apa yang kita bela adalah supaya publik bisa mendapatkan informasi yang luas yang dalam dari sumber-sumber berita yang memang harus mereka dapatkan," jelas Adhi.


Senada dengan itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Den Saprowi juga menyampaikan, tugas-tugas jurnalistik berada dibawah kewenangan Dewan Pers. Namun draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


"Kami menilai ini bukan hanya kepentingan jurnalis, ini tentang kepentingan publik, karena publik berhak mendapatkan informasi, serta fungsi dewan pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang jelas membungkam kebebasan Pers".


Setelah hampir dua jam menggelar orasi, masa aksi dibuat kecewa lantaran tidak ada satu pun dari perwakilan anggota DPRD Banten yang keluar untuk menemuinya beraudiensi. 


Akibatnya, masa aksi menghujani kantor DPRD Banten dengan telur busuk dan air minum dalam kemasan serta membakar dua buah ban bekas hingga menimbulkan kepulan asap di sekitar area kantor.


Sementara aparat kepolisian dari Polda Banten yang telah lebih awal bersiaga dilokasi tempat aksi digelar terus memberikan pengawalan. Para masa aksi mengancam akan terus mengawal draf RUU Penyiaran dan menggelar aksi serupa jika hasilnya tetap diputuskan secara penuh oleh pemerintah.


Aksi gabungan wartawan/jurnalis se Provinsi Banten ini mendapat perhatian dari Kepolisan Daerah Banten dengan menurunkan sejumlah anggota pengamanan. Para jurnalis menyampaikan aspirasi dengan tertib hingga berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. (RlS)