Serang, -- Pembangunan jalan beton di kawasan Puspemkab Segmen 3 lanjutan, terletak di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Diduga para pekerja tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan terindikasi mengunakan material besi dibawah standar, Senin 20 Mei 2024.
Proyek diduga dikelola dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, dengan sumber dana DTU.DAU.APBD,
Nomor kontrak proyek: 620/06.PK.HS.6819245/PBN.JUN.PUSPEMKAB 53.LJTN/KPA-BM/DPUPR/2024, dengan tanggal kontrak 25 Januari 2024, dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender serta masa pemeliharaan 180 hari kalender. Nilai kontraknya mencapai Rp15.200.000.000,00, termasuk PPN. Pelaksana proyek atau pemenang tender PT. Duta Tunas Konstruksi Pratama, dengan konsultan pengawas dari PT. Buana Cakra Konsultan.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan penggunaan besi delapan (8)tersebut saat diwawancara oleh media pada Sabtu, 18/05/2024. "Ya, betul pak, panjang besinya menggunakan besi delapan(8 )dan dilas," ujarnya.
Ketika disingung tentang tidak mengunakan K3 para pekerja enggan untuk bicara. dan saat ditanya keberadaan konsultan pengawas para pekerja tidak merespon.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemenang tender dan konsultan pengawas dan Dpupr kabupaten serang belum dapat dimintai keterangan
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(yoki)