Serang, -- Kecelakaan yang menimpa bus Study Tour sekolah di subang, jawa barat, yang menewaskan 11 orang, sebagai respon sejumlah pemerintah daerah
Menghimbau sekolah agar tidak menggelar Study Tour
Berikut sejumlah daerah telah mengelurkan surat edaran himbauan terkait Study Tour untuk jenjang pendidikan sebagai respon tegas agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi
Dinas pendidikan kota serang menghimbau agar tidak ada nya kegiatan Study Tour dan sudah jelas di keluarkan nya surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 dengan nomor 421.3/1259/dispenbutkot/2024
Lain hal nya yang diduga dilakukan oleh sekolah SD Negri Jami Kalodran Kecamatan walantaka terindikasi tidak menghiraukan himbauan surat edaran yang di keluarkan oleh dinas pendidikan(Dindik)kota serang yang akan melaksanakan kegiatan Study Tour luar daerah pada hari rabu tanggal 22/5/24
Ada nya pengaduan dari narasumber ke media online Tren5.co.id yang tidak mau di sebutkan identitas mengatakan
"Jujur pak mengenai ada nya acara Study Tour yang akan di laksanakan oleh SD Negri Jami saya merasa keberatan kalau harus di luar daerah takut ada hal-hal yang gak kita inginkan," katanya
Tapi dari pihak sekolah semua murid harus ikut dan harus di dampingi oleh wali murid nya masing-masing
Apabila wali murid nya ikut berarti harus bayar sebesar 250 ribu",cetusnya Selasa 21/5/24
Kalau sampai tidak ikut Study Tour tabungan siswa harus di potong", imbuhnya
Setelah awak media menemui kepala sekolah, asgari, diri nya mengatakan
"Membenarkan ada nya acara Study Tour yang akan di laksanakan besok, tapi itu juga bukan kemauan sekolah pak melainkan kemauan wali murid, jadi semua itu di serahkan ke wali murid", ungkapnya selasa 21/5/2024.
Di tempat terpisah Rahmat SH selaku ketua LSM GERAM BANTEN INDONESIA kota serang angkat bicara" Dengan ada nya prihal tersebut saya akan melaporkan ke dindik kota serang", pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak sekolah dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Yoki)