Serang, -- Korban iming-iming bisa kerja di PT Nikomas Gemilang akhirnya bukan laporan di Polres Serang dan melaporkan oknum calo in**, Kamis 6 Juni 2024.
Sebelum telah terbit berita dengan judul;https://www.tren5.co.id/2024/06/iming-iming-bisa-masukin-kerja-oknum.html
Korban yang di dampingi saudaranya Al dan awak media mendatangi Polres Serang gunakan melaporkan in** yang diduga seorang calo tenaga kerja yang menjanjikan bisa kerja dan telah terima DP Rp. 5.000.000, ( Lima Juta Rupiah) dari Rp.20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah).
Lemi korban dugaan prank calo tenaga kerja mengatakan saya hanya berharap uang saya bisa kembali. Karna uang yang saya dapat dengan susah payah, hasil pinjam sana - sini selama meninggalkan kampung halaman juga anak yang masih kecil demi harapan untuk bekerja, biar bisa merubah taraf hidup, ucapnya.
Jikalau memang tidak ada itikad baik dari in** selaku calo tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan, saya berharap APH bisa bertindak tegas untuk permasalahan ini, agar tidak ada korban lemi- lemi yang lain, tegas Lemi.
Al saudara korban menyampaikan karena sudah di ingatkan untuk kembalikan uang tersebut namun in** tidak ada kabar maka kita bikin laporan di Polres Serang, ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Al sudah tertera nomor: STTPL/188/VI/2024/SPKT Sat Reskrim/Polres Serang/Polda Banten, terangnya.
Al menambahkan, Semoga setelah laporan ini, semua diserahkan ke Polres Serang dalam penindakan, harapnya.(Red)