-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sebut Wartawan Asal Jeplak Saat Dikonfirmasi Perihal Pemasangan Paving Blok Oleh Oknum Kades Daerah Pamarayan

Senin, 03 Juni 2024 | 14.14 WIB Last Updated 2024-06-03T07:15:36Z


Serang, -- Pembangunan paving Blok di RT 03/RW 02 Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Banten, yang diduga memakai material paving blok berkualitas buruk yaitu pecah dan belah, hal itu ditanggapi oleh Kepala Desa Kampung Baru, dengan mengatakan perkara tai burung. 


Sikap dan jawaban diduga arogan juga ditunjukkan oleh Kepala Desa menyebut wartawan asal Jeplak dan wartawan baru belajar.  


"Anda itu salah kaprah yang di liput yang mana yang di taikin yang mana, naek berita Jing asal asalan, di cek dulu bener engga masih belajar ya, 49 meter bangunan tersebut paving blok itu, anda ngukur enggak itu panjang nya berapa, Iyah anda sekarang ngukur gak posisinya salah kalau engga di uku," jawab Kades Cetus. Senin (3/6/24). 


Meskipun yang dipertanyakan wartawan soal paving Blok, namun Kades justru diduga tidak nyambung dengan berita yang disampaikan, Kades dengan arogannya menjawab, " Kalau mau naikin berita cek dulu ukuran nya sesuai engga spek nya sesuai engga, paving blok yang pecah 2 aja kamu mah maen taik taikin aja, perkara tai burung itu mah bang, iya lah, itu kan panjangnya 85 meter bukan 45 atau 49 meter semuanya, terkecuali hasil monev nya tidak sesuai, itu sudah sesuai dengan monev semuanya juga, bahkan media media sudah pada turun kesitu semua karana apa setelah hasil monev itukan jalan di buat. Buat  jalan gerobak usaha tani di sana wajar pecah mah karna di lintasi, asal jeplak Bae naik berita, ya udah ya udah kenal engga apa engga anda sama saya," cetus Kades berinisial U. 


Sementara Camat Pamarayan saat diminta tanggapan, mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan, " Saya sedang rapat, nanti paling kita cek ke lapangan," ujar Camat. 


"Saya konfirmasi dengan tim monev udah kita monev pak dari kecamatan dan sudah kita kasih masukan pada saat di monev oleh tim," tambahnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Kandar)