-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

THM Alexxa Ramayana Kota Serang Beroperasi, Pengunjung Diduga Dipukul Oknum Anggota

Minggu, 02 Juni 2024 | 22.41 WIB Last Updated 2024-06-02T15:43:02Z


Serang, -- Ketenangan masyarakat terhadap Hiburan Malam (THM) Alexxa Ramayana Serang terusik kembali setelah ada kabar seorang oknum anggota diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pengunjung sipil, pada Minggu 2 Juni 2024 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. 


Korban, yang diidentifikasi dengan inisial L, menceritakan pengalaman pahitnya. "Saya tidak tau apa-apa dan tidak ada masalah apa-apa, tiba-tiba saya dipukul," ujar L. Menurutnya, insiden itu terjadi saat ia hendak meninggalkan lokasi. "Saya keluar mau pulang, tiba-tiba ditarik dan dipukul," jelasnya.


Angga, kerabat korban, mengungkapkan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mendesak agar THM yang tidak berizin segera ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. "Kita berharap pihak berwenang seperti Denpom III/4 Serang dan Paminal Polda Banten menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kronologi serta motif di balik tindakan kekerasan ini. Penegak hukum harus rutin melakukan operasi di THM untuk menindak oknum anggota yang berkeliaran dan membuat masalah," katanya.


Angga juga mengingatkan janji Pejabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, yang beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap THM tak berizin di wilayahnya bersama TNI, Polri, BNN, dan organisasi masyarakat. Pada sidak yang dilakukan Minggu (26/5/2024) lalu, Yedi Rahmat menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan hingga THM di Kota Serang benar-benar berhenti beroperasi.


Namun, menurut Angga, upaya Pemkot Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban THM tak berizin masih jauh dari kata maksimal. "Aturannya sudah jelas, THM di Kota Serang tidak diperbolehkan beroperasi. Pemkot juga tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari situ. Dari sisi agama juga banyak mudharatnya," tegas Angga.


Insiden ini menjadi cerminan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tempat-tempat hiburan malam. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, serta memastikan bahwa tempat-tempat hiburan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Red)