Bogor, -- Bau ta sedap dari pengurugan sampah yang berada di lokasi kampung Salimah Rt/02, Rw/013, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Diduga belum memilki izin usaha, Minggu 28 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi awak media perihal tersebut Sariman mengatakan usaha saya sudah jalan sekitar 7 tahun lamanya.
" Soal izin sudah dapat dari warga setempat, " terangnya.
Lai hal dengan seorang warga yang engga menyebutkan identitasnya ketika ditanya dengan kegiatan tersebut menyampaikan apa yang disampaikan oleh pemilik sampah itu tidak benar, ucapnya.
Dan saya tidak pernah tanda tangan untuk izin. Bau tak sedap ini sangat menggangu warga karena dekat dengan pemukiman, tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis:Asep