Jakarta, -- Terkait tindakan yang dilakukan Polisi Polres Serang Polda Banten melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum. Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (27/07/2024) malam.
Hal tersebut mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menyoroti tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone dijalanan dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi. Pemeriksaan baru boleh dilakukan dalam kaitannya dengan penegakan hukum (lihat pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi).
"Razia pengecekan handphone di tempat tempat umum misalnya warung kopi, tempat nongkrong anak muda, dsb juga tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi," ucap Poengky Indarti kepada awak media melalui chat aplikasi, Minggu (28/07/2024).
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis:Distributor Rilis