-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Berkas NM Alias Ciwong Sudah Lengkap (P-21) Jatanras Polres Serang Serahkan Ke Penyidik Kejari

Rabu, 10 Juli 2024 | 22.06 WIB Last Updated 2024-07-10T15:10:43Z


Serang, -- Penyid1ik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (10/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NM  alias Ciwong telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka NM  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Penulis: Hms