Lampung Selatan, -- Polres Lampung Selatan menggelar penyuluhan hukum yang membahas gugatan pra peradilan dan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada personel Polri, terutama yang terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan. Rabu, 31 Juli 2024 pukul 08.30 Wib di ruang Aula GWL Polres Lampung Selatan.
Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Bapak Arizal Anwar, S.H., M.H., yang memberikan materi terkait gugatan pra peradilan. Selain itu, AKP Aidil Herafly juga menjadi pemateri dalam sesi yang membahas pemberian bantuan hukum kepada personel Polri.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Polres Lampung Selatan, termasuk Para Kapolsek Jajaran, Para Kanit Sat Reskrim, para Kanit Sat Narkoba, Para kanit reskrim polsek jajaran, Anggota Sat Reskrim dan Narkoba Polres dan Polsek , Anggota Sat Lantas dan Agt Sat Samapta.
Dalam penyuluhan ini, Kasi Hukum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly, menjelaskan pentingnya memahami aspek-aspek hukum yang relevan dengan tugas kepolisian.
“Beberapa materi yang dibahas meliputi penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, restoratif justice, dan tindak pidana ringan” lanjutnya.
AKP Aidil Herafly juga menekankan bahwa segala tindakan penegakan hukum di lingkungan Polres Lampung Selatan harus selalu berlandaskan pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan personel Polri dapat menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai prosedur” tutup Kasi Hukum AKP Aidil Herafly.
Penulis:Ifn