Batam, -- Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah meminta PT. PLN Batam untuk membatalkan kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Sabtu (06-07-2024).
Permintaan tersebut Ia tuliskan secara resmi melalui surat terbuka yang ia kirimkan ke grup grup WhatsApp dan juga di laman Facebook pribadinya.
Berikut isi surat terbuka yang ditulis oleh Rico Yuliansyah sebagaimana yang diterima langsung oleh awak media pada Sabtu (06-07-24).
Surat Terbuka
Batam, 6 Juli 2024
Perihal : Batalkan Kenaikan Tarif Listrik di Kota Batam
Kepada Yth :
Gubernur Kepulauan Riau
Ketua DPRD Kepri
Ketua Komisi III DPRD Kepri
Anggota Komisi III DPRD Kepri
Kadis ESDM Kepri
Direktur Utama PT. PLN Batam
Di Tempat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu...
Salam sejahtera untuk kita semua dan semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa...
Pertama tama, perkenankan saya untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada Bapak / Ibu pejabat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ataupun di PLN Batam yang sangat saya hormati.
Nama saya adalah Rico Yuliansyah, salah satu masyarakat Kota Batam yang tinggal di Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Saya juga merupakan Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), yang mana mengkritisi dan membuat pergerakan dalam menuntut PT. PLN Batam untuk bekerja lebih baik lagi terkait lonjakan kenaikan tagihan listrik yang begitu signifikan pada tahun 2020 yang lalu.
Berdasarkan informasi yang telah beredar, bahwa PT. PLN Batam akan melakukan penyesuaian (kenaikan) tarif listrik yang didasarkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut kami dengar dari pemberitaan berbagai media online yang ada di Kota Batam dan itu juga merupakan statement dari Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PLN Batam, Zulhamdi.
Atas hal tersebut, kami meminta Bapak Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kepri, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kepri dan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Batam untuk membatalkan rencana kenaikan tarif listrik tersebut.
Permintaan kami ini bukan tidak ada landasan ataupun dasar hukum yang jelas, yang mana kami ketahui bahwa kenaikan tarif listrik di Kota Batam bukan berdasarkan dari UU Cipta Kerja ataupun Keputusan Menteri ESDM.
Setahu kami, penyesuaian tarif listrik Kota Batam itu merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kepri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Tahun 2017.
Oleh karena itu, kami menilai bahwa statement Sekper PLN Batam, Zulhamdi terkait kenaikan tarif listrik di Kota Batam berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ESDM itu adalah sesuatu hal yang rancu.
Jika memang tarif listrik di Kota Batam ini berdasarkan UU Cipta Kerja ataupun Peraturan Menteri ESDM, Maka kami berharap kiranya Bapak Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri mencabut terlebih dahulu Perda ataupun Pergub Kepri yang berhubungan dengan penyesuaian Tarif Listrik di Kota Batam.
Sehingga, kami juga bisa meminta PT. PLN Batam kedepannya melakukan penyesuaian Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) berdasarkan dari Permen ESDM Tahun 2019 (Bukan Berdasarkan Pergub Kepri Tahun 2017).
Selain itu, kami juga belum pernah mendengar tentang pembahasan penyesuaian (kenaikan) tarif listrik di Kota Batam yang dibahas oleh Bapak Gubernur Kepri ataupun Komisi III DPRD Kepri dan Dinas ESDM Kepri.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekper PT. PLN Batam, Zulhamdi tentang kenaikan tarif listrik itu sangat mengejutkan kami dan juga mulai menjadi polemik di masyarakat.
Kami sangat berharap kiranya Bapak Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Kadis ESDM Kepri dan Dirut PT. PLN Batam bisa mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan ini.
Mudah mudahan apa yang kami sampaikan ini bisa didengar, sehingga kami tidak perlu membuat pergerakan untuk menyampaikan aspirasi kami di Kantor Gubernur Kepri, Kantor DPRD Kepri, Kantor PLN Batam ataupun di Jalanan.
Atas perhatian Bapak / Ibu semuanya, kami ucapkan ribuan terima kasih. Kami sangat yakin, Bapak / Ibu yang menjabat saat ini akan memberikan kebijakan yang terbaik untuk kami masyarakat Kota Batam.
Sampai berita ini terbit pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Hormat Kami,
Rico Yuliansyah
Penulis: Ifn