Lampung Selatan, -- Dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara dan menegakkan ketertiban lalu lintas, Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2024 diawali dengan menggelar pasukan dan pelatihan operasi. Senin, 15 Juli 2024.
Operasi yang akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan tujuh fokus utama pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas AKP R. Manggala Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa hari melakukan gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Krakatau 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 (empat belas ) hari kedepan.
“Mulai hari ini senin 15 juli sampai dengan 28 Juli 2024,” lanjutnya.
Dalam melaksanakan operasi ini dari Satgas Operasi akan bekerjasama dengan melibatkan pihak Kodim 0421/LS, Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Pol PP
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan,” himbau AKP Manggala.
"Karena kecelakan itu sendiri berawal dari pelanggaran berlalu lintas," rincinya
Kami akan menindak tegas pelanggaran seperti menggunakan handphone saat berkendara dan pengendara di bawah umur yang dapat membahayakan nyawa pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Krakatau 2024 mencakup penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.
Kasat Lantas AKP Manggala Agung meminta kepada warga masyarakat untuk melengkapi kelengkapan kendaraan dan diri pengendara dalam berkendara.
Penulis: Ifn