Bogor, -- Diduga pelayanan buruk Pemerintahan Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor warga lakukan aksi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat [ LSM] Gempar terkait pembuatann Akte Jual Beli [AJB] yang tak kunjung selesai, Rabu, 28 Agustus 2024.
Masa aksi yang berjumlah puluhan orang diduga menuntut kejelasan terkait pembuatan AJB yang tak kunjung selesai. Dan nominal yang berbeda.
Kegiatan aksi di pemerintahan Desa Bojong juga hadir Camat Tenjo, Kapolsek Tenjo, dan Danramil yang mewakili.
Saat diwawancarai Ketua LSM Gempar ( Alamsyi) mengatakan kita tadi sudah lakukan audensi dengan dihadiri Camat dan Polsek, namun disini diduga tidak ada itikad baik dari lurah Iwan.
Sampai saat ini jika belum ada juga itikad baik dari Kades Bojong kita akan bawa permasalahan ini ke Polres Bogor, imbuhnya.
Dan seharusnya Camat sebagai pembina beberapa desa memberikan penyuluhan yang baik atau pembinaan. Jika beberapa tak bekerja secara maksimal, camat harus memberikan sanksi tegas, terangnya.
Semoga aksi ini memberikan satu pemikiran untuk pemerintah desa lainnya agar tidak seperti ini, dan dapat memberikan pelayanan semestinya, harapnya.
Lanjut Alamsyah, Masyarakat saat ini sangat tidak puas, masyarakat membuat AJB di Desa Bojong sudah 4 bulan diduga belum ada kejelasan, dimana didalam keterangannya nominal Rp.23.000.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah untuk biaya administrasi, ucapnya.
Namun ada juga angka sebesar Rp. 58.000.000, ( Lima Puluh Delapan Juta Rupiah), dengan alasan ini harus bayar pajak dan segala macamnya, kata kepala desa saat itu. Karena ini tidak sesuai dengan Permen BPN 33 tahun 2021 yang menjelaskan sebanyak maksimal 1 persen, terangnya.
Seharusnya permasalahan ini bukan sesuatu yang sulit, maka kami berharap pemerintah tersebut menyelesaikan dengan itikad baik. Jika kita nilai harga pembuatan AJB ini paling sekitar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah). Dan pak kosi terdesak kebutuhan kemudian melakukan pembuatan AJB ini.
Sedangkan kedua belah pihak ahli waris yang bersengketa sudah sepakat bersama dan jelas memberikan ke pak kosi dengan luas tanah 253 meter tersebut, maka dari itu pak kosi melakukan pembuatan AJB tersebut, akan tetapi entah ada apa,,? dari pihak Pemdes Bojong sehingga seperti ini. Padahal saya sudah berikan masukan ke pemdes untuk baca peraturan BPN.
Tadinya kita berharap pemerintah kecamatan bisa menjadi jalan dalam memfasilitasi kejadian ini, namun sampai saat ini tidak ada jawaban, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Kepala Desa Bojong (Iwan) menjawab silahkan hubungi sekdes.
Sedangkan sekdes ketika dimintai keterangan mengatakan maaf itu bukan warga Desa Bojong, Tenjo, Itu bawaan LSM Gempar.
Ini perihal pembuatan AJB, namun ahli waris tidak mau tanda tangan pembuatan AJB, Kalau soal nominal itu tidak real, jawabnya dalam pesan WhatsApp.
Bahkan dilokasi aksi Kapolsek Tenjo mengatakan percaya pada kami, apa saudara suarakan akan kami kawal, seperti sumpah kami sebagai anggota polisi, jika ketua gempar dan perwakilan berkenan kita akan bicara diruang atas dengan pak camat. Dan silahkan sampaikan apa saja, ucapnya.
Penulis: Asep