Lampung Selatan, -- Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Polres Lampung Selatan atas dedikasi serta prestasi luar biasa dalam memberantas dan mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Lampung Selatan. Sabtu, 17 Agustus 2024 Pukul 08.45 Wib di Stadion Jati Kalianda.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap 96 kasus narkoba dengan 141 orang tersangka. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan terdiri dari 109,23 kg sabu, 248,84 kg ganja, 14.958 butir ekstasi, dan 2.660 butir Ermin-5 serta Serbuk extacy 234 gram, makanan mengandung THC sebanyak 2.660 butir Nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp 114 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 520 ribu jiwa.
Penghargaan ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati H. Nanang Ermanto kepada perwakilan Polres Lampung Selatan, yaitu Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, SIK, M.Med.Kom, Kasatresnarkoba Lampung Selatan AKP Ferdo Elfianto, SIK, dan Kanit 1 Narkoba Lampung Selatan IPDA Wahyu Fajar Dinata SS, S.TrK.
Kapolres Lampung Selatan menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat khususnya warga Kabupaten Lampung Selatan dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, ini bukti pengakuan atas kerja keras dan dedikasi seluruh anggota kami dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan.
"Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Polres Lampung Selatan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Lampung Selatan untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Lampung Selatan.
Penulis :ifn