-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Punya TPS LB3, DLH Provinsi Banten Diminta Tindak Tegas PT Susanti Megah

Kamis, 29 Agustus 2024 | 11.36 WIB Last Updated 2024-08-29T04:38:17Z


Tangerang, -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diminta untuk menindak tegas perusahaan pengelola limbah PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Rabu, 28 Agustus 2024.



Desakan untuk diperiksa dan ditindak tegas itu lantaran perusahaan tersebut diduga tak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).


"Adapun hal yang menjadi pokok pengaduan saya yaitu dugaan tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun (TPS LB3)," ungkap Ketua Umum LSM Matahari Endang Suherman seusai menyerahkan surat pengaduan pada DLH Provinsi Banten.


Menurut pria yang akrab disapa David itu, berdasarkan informasi yang ia himpun bahwa perusahaan tersebut sejak berdiri hingga saat ini diduga belum memiliki TPS LB3 yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan terkait penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).


"Hal ini sangat meresahkan karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan jelas bertentangan dengan pasal 59 ayat 4 undang undang PPLH," terang Endang Suherman.


Selain itu lanjut dia, dugaan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga hanya mensiasati dengan membuat bak air saja.


"Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar," ujarnya.


Disinggung soal hasil analisa TDS yang melebihi baku mutu. "Nah ini berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan DLHK Kabupaten Tangerang, yang mana hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa total Dissolved Solids (TDS) di air limbah PT Susanti Megah, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan," terang Endang Suherman.


Hal ini sambung Endang, indikasi adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan yang berlaku dan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang.


"Maka dari itu saya mendesak Pemerintah melalui DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan kami dan segera memeriksa pihak PT Susanti Megah serta segera mengambil langkah hukum," pungkasnya.


Diketahui LSM Matahari melayangkan surat pengaduan itu dengan nomor: 005/Lapdu/DPP/LSM-Matahari/VIII/2024. Terkait ketidakpatuhan PT Susanti Megah terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). 


Penulis : Acong / tomi