Bogor, -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 akhirnya melakukan penutupan sekaligus menyegel tempat pembuangan sampah liar yang diduga tak memiliki izin di Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga pada Selasa, (20/8/2024).
Selain itu, DLH memasang papan peringatan dan garis PPLH line pada 4 lokasi berbeda.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan aduan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti hasil dari pengaduan masyarakat terkait dengan pembuangan sampah liar yang ada di Kecamatan Jasinga khususnya Desa Jasinga," ungkap Gantara kepada awak media di lokasi.
Menurut dia, penanganan sampah liar dibantu pihak Muspika. Dan sesuai kewenangannya melakukan pemasangan PPLH line.
"Hari ini tim dibantu pihak Muspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas jadi bahu-membahu melakukan kegiatan penanganan sampah liar ini," ungkapnya.
"Kewenangan yang kami miliki untuk pemasangan PPLH line, ini disinyalir khawatir akan berdampak kepada lingkungan, akan ada pencemaran lingkungan. Dan kami sudah mengecek bahwasanya tidak ada izin," kata Gantara menambahkan.
Langkah selanjutnya, sambungnya, akan melakukan komunikasi efektif dengan Satpol-PP Kabupaten untuk pelimpahan.
"Setelah ini melakukan komunikasi efektif dengan Satpol-PP, jadi nanti akan diberikan surat pelimpahan terkait dengan hasil penanganan kami," jelas mantan Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR ini.
Dia menegaskan, ketika hasil uji ditemukan pencemaran akan dilakukan tindakan hukum.
"Hasil uji kami dikatakan ini ada pencemaran kami akan lakukan tindakan-tindakan hukum yang lainnya. Akan tetapi hasil potret dilapangan pengelolaannya tidak rapih," tegasnya.
Penulis:Asep