-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Menjamurnya Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Jalan Tol Atas Wilayah Grogol-Pulomerak, Cilegon

Senin, 19 Agustus 2024 | 17.51 WIB Last Updated 2024-08-19T10:53:21Z


CILEGON,- Menjamurnya gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi diduga ilegal tak lepas dari longgarnya pengawasan dari dinas terkait dan aparat penegak hukum, sehingga para pelaku usaha bisa leluasa tak perduli siang atau malam dalam menjalankan aksinya, tak mempunyai rasa takut sedikitpun, bahwa kegiatan tersebut ilegal atau melanggar hukum bahkan lokasi tersebut tidak jauh dari Polsek Grogol dan Polsek Pulomerak, Polresta Cilegon.


Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B) Hendri Respaty mengatakan bahwa gudang yang berada di jalur tol merak atas sering di gunakan untuk "kencingan''solar bersubsidi.


"Itu yang di tol atas merak hampir setiap hari mobil expedisi "kencing solar di lapak itu, hampir tak tersentuh APH," ucapnya.


Menurutnya, lokasi diduga lapak Solar tersebut di miliki seorang berinisial AD.


"Ini lapak Solar punya pa AD," ungkapnya.


Diduga solar ilegal tersebut juga didapat dari kencingan serta  tempat tempat gudang ilegal solar yang lainnya, yang kemudian akan disalurkan dengan mobil pick up yang membawa kempu berisi solar ketempat para pemesan.


"Diduga solar ilegal tersebut akan dikirim ketempat tempat penambang galian C, bahkan ke proyek proyek industri untuk pengisian BBM alat berat seperti Exavator/bexo,"


Hendry juga akan melayangkan surat somasi kepada APH untuk segera menindak lanjuti adanya banyaknya dugaan lapak ilegal yang berada di wilayah merak.


"Kami akan melayangkan surat kepada aparat penegak hukum seperti polres Cilegon, bahkan kalau tidak di gubris kami akan layangkan surat ke Polda Banten,"ucapnya.


Diketahui sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bexo.


Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.


Penulis: Iskandar