-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sopir Gelapkan Puluhan Juta Rupiah, Polisi Amankan Tersangka Tanpa Perlawanan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 18.10 WIB Last Updated 2024-08-20T11:11:57Z


Lampung Selatan, -- Kepolisian Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan yang telah merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Tersangka bernama HDW (51), warga   Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.


Penangkapan dilakukan di  Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, saat tersangka sedang berada di sebuah tempat tambal ban. HDW, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri, telah menukar lima velg mobil dan delapan ban dari kendaraan dump truck yang ia kendarai.


Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka diberikan kepercayaan untuk mengoperasikan dump truck berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9415 AJ. Namun, ia menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menukar velg dan ban kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk empat ban merek Blacklion, dua ban merek Swallow, dan dua ban merek Leag, semua berukuran ring 18.


Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses hukum. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan  oleh penyidik," ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari  pada Selasa (20/8/2024). 


Barang bukti yg diamanka 5 (lima) buah Velg dum truck ukuran 800 ( delapan ratus) tebal daun 16 (enam belas)  dan 8 (delapan) buah ban fuso ring 18 (delapan belas).


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan, Polisi juga telah menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.


Penulis: Ifn