Tangerang , -- Penampakan tiang reklame atau Billboard setinggi kurang lebih 7x4 M² di lahan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanu, Ciujung, Cidurian ( BBWS C-3 ) provinsi Banten tepatnya di jalan raya Joglo-Cibolang kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang menuai sorotan, pasalnya diduga tidak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi Media kejarinfo via watsaap pada hari senin 26 agustus 2024, saat ditanya mengenai PT atau CV Apa yang mendirikan tiang reklame atau Billboard di lahan tersebut, Hairul selaku pengawas proyek hanya mengatakan lewat pesan singkat, saya sedang di luar kota, nanti kita atur pertemuan ya pak." Ujarnya
Sementara itu sekcam Sindang jaya Tirta Jaya Laksana, saat di konfirmasi via tlp selasa 27 Agustus 2024, hanya menjelaskan prihal izin pemasangan tiang reklame atau billboard di tanah PU samping jembatan lavon 2 Sindang jaya dalam hal ini, saya tidak mengetahuinya, kalo saya tau kata sekertatis camat Sindang Jaya pasti saya pegang dokumennya, mungkin pihak nya izin ke trantib coba aja konfirmasi ke bagian trantib ya."Ucapnya kepada Media kejarinfo.
Sementara itu pembangunan tiang reklame atau Billboard diatur dalam perbup 43 tahun 2018 tentang reklame, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996 Nomor 14, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643)
Peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah(lembaran daerah kabupaten Tangerang tahun 2010 nomor 10) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Penulis: Sudrajat