-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

AMPD Demo Balai Desa Ciper Ada Apa Ya,,??

Senin, 09 September 2024 | 16.06 WIB Last Updated 2024-09-09T09:07:36Z


Kab.Serang, -- Berawal dari dugaan ajakan oknum Kepala Desa (Kades) Cikande Permai, dalam akun WhatsApp Group mengajak dengan kiriman gambar spanduk salah satu Calon Gubernur dan Bupati Serang.


Foto bergambar, "Hadiri dan Ikutilah Senam Bersama " Airin dan Ade serta Andika dan Nanang dikirimkan dalam grup WG. 


Diduga Kades Ciper ( Dayari) mengajak dan memerintahkan bertuliskan (Pak Rw. 01 sd 09, nanti mlm mohon kehadiran nya mlm ini di kantor desa jam 20.00 utk koordinasi kegiatan tsb diatas, (pembagian kupon) terima kasih...).


Ketika dikonfirmasi Kades Ciper Dayari mengatakan saya sebagai Kades memohon maaf atas ketidaktahuan saya.


"Pada intinya tidak ada unsur kesitu kami hanya sebatas mensosialisasikan saja karena ini belum masa kampanye, sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat yang ikut aksi ini," kata Dayari.


Perihal tersebut membuat Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi didepan Balai Desa Ciper. Dengan jumlah massa 100 orang dari berbagai elemen masyarakat.


Kedatangan Warga dan sejumlah aliansi Masyarakat diterima oleh pemerintah Desa Cikande Permai. Kades Ciper Dayari, Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, dan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikande Khaerul Anwar. 


Ujang Supriyatna sebagai koordinator aksi AMPD mengatakan ini diduga suatu kesengajaan dilakukan oknum Kades Ciper, dan ada dugaan indikasi ikut serta mengarahkan semua elemen Pemerintah Desa Ciper hingga warga dalam acara Senam Bersama Bacalon Gubernur dan Bupati.


Seharusnya, lanjut Ujang Supriyatna, Seharusnya seorang Kades tidak perlu seperti ini, mengajak, mengarahkan, menghimbau warganya untuk acara tersebut, tegasnya.


Dugaan sikap tidak netral dilakukan oknum Kades Ciper adalah dugaan tidak baik seorang pemimpin, imbuhnya.


Maka dari itu, kata Ujang Supriyatna, Kita AMPD akan terus mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika memang terbukti kita harapkan ada sanksinya sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu pasal 70 ayat 1 UU. No. 6 tahun 2020.


Terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Kades Ciper Ketua Panwaslu Kecamatan Cikande Khaerul Anwar menyampaikan, kita apresiasi ini bentuk peduli masyarakat dalam proses pilkada di Kabupaten Serang maupun provinsi Banten, maka perlu kita sikapi bersama secara positif.


"Adapun terkait dugaan yang di lakukan kepala desa silahkan ada alur yang sudah di tentukan oleh undang-undang baik bukti laporan yang kongkrit silahkan laporkan ke panwaslu, biar kami tindak biar kami telusuri dan di tangani sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Khaerul Anwar kepada awak media, Senin (09/09/2024).


Khaerul Anwar juga menambahkan bahwasanya ASN, Kades, TNI-POLRI, baik profesi lainya Harus Netralitas dan sudah ada aturan dalam undang-undang dan tidak boleh melakukan politik praktis atau memihak kepada salah satu calon, kalaupun itu ada dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum silahkan laporkan kepada panwaslu kecamatan Cikande atau panwaslu Kabupaten Serang, ujarnya.


Untuk adanya dugaan pelanggaran ini nanti kami akan kaji dahalu karena penetapan calon belum di lakukan oleh KPU kemungkinan penetapan tersebut akan di lakukan di tanggal 22 September dan masa kampanyepun belum berjalan, kemungkinan masa kampanye akan berjalan pada tanggal 25 September 2024, ungkapnya Khaerul Anwar.


"Maka untuk hari ini nanti kami akan kaji internal panwaslu dan kordinasi kepada panwaslu Kabupaten Serang terkait apakah ada pelanggaran atau tidaknya nanti," ucap Khaerul Anwar.


Penulis: Redaksi