BANTEN, – Aliansi Masyarakat Sipil Banten (AMSB) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera turun tangan mengawasi ketat netralitas penjabat (Pj) kepala daerah di Provinsi Banten menjelang Pilkada 2024. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Pj Walikota Tangerang, Nurdin, memfasilitasi kegiatan sosialisasi terselubung bagi calon wakil gubernur Banten, Andra Dimyati, dalam acara resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Pj kepala daerah, yang seharusnya bersikap netral, justru bergerak untuk memenangkan salah satu pasangan calon. “Kami sudah mendengar isu bahwa beberapa Pj kepala daerah menggerakkan kepala desa, lurah, hingga ketua RW dan RT untuk mengarahkan dukungan kepada Andra-Dimyati,” ungkap Mohammad Riefqi Saputra, S.H., M.H., juru bicara AMSB, kepada media pada Rabu (24/9/2024).
Riefqi menegaskan, jika indikasi ketidaknetralan ini terus berlanjut, AMSB siap mengawasi setiap langkah para Pj kepala daerah secara langsung dan bahkan menggelar aksi unjuk rasa setiap hari. "Kami tidak akan tinggal diam. Jika para Pj tidak menunjukkan netralitas, kami akan turun ke jalan. Tolong Kemendagri dan Bawaslu segera ambil tindakan."
Netralitas penjabat kepala daerah merupakan syarat utama untuk memastikan Pilkada yang adil dan jujur. Jika Pj kepala daerah justru terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon, maka integritas Pilkada akan terancam, yang pada akhirnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap seluruh proses pemilu.
Menurut Riefqi, dugaan ini merupakan sinyal bahaya yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Pilkada yang adil hanya bisa terjadi jika seluruh penyelenggara, termasuk para Pj kepala daerah, bersikap netral. Jika mereka malah terlibat dalam kampanye terselubung, demokrasi kita yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Selain mendesak Kemendagri, AMSB juga menuntut Bawaslu untuk menjalankan fungsinya dengan tegas dan tidak hanya menjadi penonton pasif. Riefqi menegaskan bahwa Bawaslu harus segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pj kepala daerah. "Bawaslu harus bekerja sesuai tupoksi. Jika ada pelanggaran, segera bertindak. Jangan menunggu sampai demokrasi hancur dulu baru bergerak,” pungkasnya.
Aliansi Masyarakat Sipil Banten menegaskan bahwa langkah pengawasan ketat ini diperlukan untuk mencegah adanya intervensi kekuasaan dalam Pilkada, dan agar proses demokrasi berjalan sesuai kehendak rakyat, tanpa campur tangan politik yang merusak. Pilkada 2024 seharusnya menjadi cerminan demokrasi yang bersih dan adil, bukan panggung bagi pejabat untuk memobilisasi dukungan bagi calon tertentu.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi