-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Ada Konspirasi, Camat Kragilan Izinkan Pembukaan Galian C di Desa Undar Andir

Sabtu, 28 September 2024 | 14.59 WIB Last Updated 2024-09-28T08:16:33Z


Serang, - Ada dugaan konspirasi pihak pengelola galian C dengan Pemerintah Desa Undar Andir juga indikasi setuju dari pihak Kecamatan Kragilan terkait pemberian izin. 


Dugaan konspirasi antara pemerintah Kecamatan Kragilan dan Pemerintah Desa Undar Andir dengan cara melakukan musyawarah di Kantor Desa Undar Andir dengan tujuan untuk memuluskan jalannya galian C di Desa Undar, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu, 28 September 2024.


Rencana akan adanya galian c yang diduga ilegal di Desa Undar Andir dapat dukungan penuh dari Camat Kragilan, pasalnya Camat Kragilan yang menjadi mentor dalam musyawarah di kantor Desa Undar Andir terkesan hanya mengejar materi atau finansial bukan memikirkan kerugian bagi masyarakat akibat dari dampak galian tersebut.


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Camat Kragilan, Encep H Bunyamin tidak merespon telepon dari awak media.


Dalam musyawarah di kantor Desa Undar Andir dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Undar Andir, Camat Kragilan, Kepala Desa Undar Andir, BPD Desa Undar Andir, RT dan RW se Desa Undar Andir.


Ironis sungguh ironis BPD yang merupakan lembaga pengawasan di Desa diduga ikut memuluskan akan adanya dugaan galian c ilegal di Desa Undar Andir.


Pihak Propam Polda Banten harus mengambil langkah tegas, apakah ada keterlibatan oknum polisi, pasalnya Bhabinkamtibmas Desa Undar Andir dari Polsek Kragilan terkesan adanya pembiaran terhadap akan adanya aktivitas galian c yang diduga ilegal di Desa Undar Andir.


Sampai berita ini terbit pihak terkait belum dapat diminta keterangan nya. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis:Redaksi