Lampung Selatan, -- Berawal dari laporan informasi keluarganya, Tim Opsnal Polsek Natar bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan terhadap BW (41), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pria kelahiran Medan ini dilaporkan telah menjual 50 tabung gas yang berada di gudang tabung gas di desa setempat, Selasa, 3 September 2024.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah BW, yang terletak di Desa Merak Batin. Hasil penggerebekan mengejutkan, polisi menemukan satu buah toples berisi seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga klip bekas pakai di bawah meja dekat tempat tidur.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap BW dan menemukan satu klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penemuan tersebut. "Iya benar, tersangka telah dibawa ke Polsek Natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Selasa (3/8/2024).
Sebagai langkah lanjutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip kecil bening bekas pakai, enam plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, empat buah pipa kaca (pirek), dua buah pipet (sedotan), tiga buah cotton bud, dua buah korek api, satu buah botol (bong), dan satu bungkus rokok Sampoerna.
“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Hendra Saputra.
Penulis :ifn