-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Minggu Besok DLHK Provinsi dan Kabupaten Akan Verifikasi Soal Sanksi PT Susanti Megah

Sabtu, 07 September 2024 | 19.43 WIB Last Updated 2024-09-07T12:44:56Z


Tangerang, - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama DLHK Kabupaten Tangerang akan turun kembali untuk melakukan verifikasi lapangan soal dugaan pelanggaran pengelolaan limbah perusahaan PT Susanti Megah di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan menyebut bahwa ia telah menginstruksikan seksi Dakkum untuk verifikasi soal pengelolaan limbah B3 pada perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu.


"Saya sudah instruksikan seksi Dakkum untuk verifikasi bersama DLHK Kabupaten Tangerang, Minggu depan kita turun," ujar Wawan saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024).


Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha janji akan melakukan verifikasi bersama pihak DLH Provinsi Banten untuk mengetahui kewenangan yang akan memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.


"Kita mau verifikasi kembali dengan DLH Provinsi Banten, sehingga nanti sanksinya dari Kabupaten atau Provinsi," kata Sandy Nugraha.


Sebelumnya diberitakan, aktivis pergerakan sekaligus ketua Umum DPP LSM Matahari Endang Suherman menyebut, sejak berdiri pada tahun 2009 hingga mulai beraktivitas produksi pada tahun 2013, perusahaan PT Susanti Megah tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan Endang bilang, selama 13 tahun perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu melanggar aturan.


Endang Suherman mempertanyakan kinerja dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang yang selama kurung waktu 13 tahun itu, pihak Dinas tersebut Lalai tanpa ada pengawasan terhadap perusahaan industri pengolahan garam tersebut.


"Artinya selama 13 tahun itu kemana pengawasan dari DLH Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang, mereka lalai tanpa ada pengawasan, maka selama itu pula perusahaan produksi garam tersebut melanggar aturan yang ada," tandas Endang. 


Penulis: Iskandar