Purwakarta, -- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, Dr. H Purwanto M.Pd., melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Dodi Wanadi S.Pd., menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak SDN Cikadu merupakan tindakan yang dilarang dan bertentangan dengan aturan. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan audensi tim gabungan peliputan yang menghadirkan dua orang wali murid SDN Cikadu, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 13.30 di gedung bidang PK Kadisdik Purwakarta.
Audensi ini digelar menyusul viralnya berita tentang pungutan di SDN Cikadu yang diberitakan oleh puluhan media online ternama. Wali murid yang hadir menyampaikan keberatan atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, termasuk dugaan adanya pemotongan dana (PIP) yang disalurkan melalui partai ataupun PIP Pemerintah dengan dalih uang lelah sebesar kisaran Rp 50.000.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pungutan di sekolah dilarang keras dan bertentangan dengan aturan. Begitu juga dengan pemotongan dana PIP, itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan," tegas Dodi Wanadi.
Ia menjelaskan, dana PIP merupakan bantuan langsung tunai (BLT), ataupun PIP yang disalurkan melalui partai yang ditujukan untuk membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Pemotongan dana PIP dengan alasan apapun merupakan pelanggaran dan akan ditindak tegas.
Dodi Wanadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait laporan pungutan di SDN Cikadu. "Kami akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Kadisdik Purwakarta menghimbau kepada seluruh sekolah di Kabupaten Purwakarta untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan kepada siswa. "Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan pendidikan di seluruh sekolah di Purwakarta agar tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, jujur, dan adil," pungkasnya.
Penulis:Ifn