Tangerang, -- PT Susanti Megah yang terletak di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten diduga berpotensi mendapatkan ganjaran berupa sanksi administrasi bahkan sanksi penyegelan perusahaan bila dalam verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama DLHK Kabupaten Tangerang pada pekan depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan memastikan bahwa pihaknya akan turun dan melakukan verifikasi lapangan di perusahaan PT Susanti Megah. Wawan bilang, sudah menginstruksikan seksi Dakkum.
"Saya telah memerintahkan Seksi Dakkum untuk menelusuri, melakukan verifikasi apa yang menjadi temuan lembaga sosial kontrol terkait kondisi di lapangan. Kalau memang itu kewenangan Kabupaten minimal ada koordinasi, makanya Minggu depan kami akan turun bersama DLHK Kabupaten Tangerang untuk verifikasi lapangan," terang Wawan Gunawan di hubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/9/2024).
Disinggung terkait pengelolaan limbah B3 milik perusahaan PT Susanti Megah tersebut yang diduga belum memiliki izin dan apakah bisa diberikan sanksi langsung berubah sanksi administrasi bahkan penyegelan. Dia bilang, sangat memungkinkan untuk di sanksi.
"Bisa diberikan sanksi, tapi, yang mengeluarkan Perling itu siapa ni, Kalau yang mengeluarkan Perling itu DLHK Kabupaten Tangerang, maka mereka yang akan memberikan sanksi. Jika sebaliknya kalau kita Provinsi yang memberikan Perling itu, kita akan turun verifikasi," terang Wawan.
Kendati begitu, ujar Wawan, masih ada toleransi akan memberikan peluang, karena 1 kali sanksi administrasi itu ada beberapa item yang harus dipenuhi.
"Ada 7 item yang dipenuhi, jika selama 6 bulan tidak ada pemenuhan atau perbaikan, maka kita akan keluarkan lagi sanksi kedua, dan ketiga, jika masih saja tidak dipenuhi, maka langsung disegel," jelasnya.
Namun demikian, pihak DLH Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pihak DLHK Kabupaten Tangerang karena pihak Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan izin nya.
"DLHK Kabupaten Tangerang harus ada pengawasan, apalagi saat ini sedang disoroti oleh media, lembaga sosial kontrol pemerhati lingkungan, maka mereka harus segera turun," imbuh dia.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, izin Perling atau Persetujuan Lingkungan (Perling) dengan regulasi undang undang 32 menjadi undang undang cipta kerja itu ada perubahan regulasi.
"Begitu melalui OSS itu sudah muncul wilayah kewenangan nya, barulah pihak perusahaan itu mengajukan Pertek masalah air limbah. Sementara Pertek IPAL nya apakah sudah ada atau belum dari Kabupaten Tangerang didalam dokumen nya, saya juga belum tau itu," jelas Wawan.
Karena sambung Wawan, di dalam Perling seharusnya di muat di dalam dokumen termasuk IPAL nya harus nya sudah ada.
Selain itu, Ia mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh DLHK Kabupaten Tangerang itu ada apa tidak pengawasan nya, ini juga kita belum ia ketahui .
Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengaku akan melakukan verifikasi bersama pihak DLH Provinsi Banten untuk mengetahui kewenangan yang memberikan sanksi.
"Kita mau verifikasi kembali dengan DLH Provinsi Banten, sehingga nanti sanksinya dari Kabupaten atau Provinsi," kata Sandy Nugraha.
Sedangkan pihak perusahaan belum dapat diminta keterangannya terkait hal ini
Penulis: Acong / Tomi