-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Aktivitas Galian Tanah di Papango Rangkas Bitung di Sorot Aktivis, Pinta Instasi Pemerintah dan APH Tinjau Perizinan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14.19 WIB Last Updated 2024-10-08T07:22:41Z


Serang, --  Diduga galian tanah ilegal beroperasi bebas di Papango, Desa Mekar Sari, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024.


Galian yang diduga tak miliki izin lengkap beroperasi tanpa ada penindakan oleh pihak terkait. Hal tersebut jadi banyak pertanyaan hingga disorot oleh para aktivis. 


Hal tersebut seperti disampaikan Arohman Ali salah satu aktivis Banten yang juga Ketua Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, Ia meminta instansi terkait untuk segera turun kelokasi untuk melakukan peninjauan kembali perizinan dari galian tersebut. 


"Instansi Pemerintah terkait harus turun melakuakan peninjauan izin galian tersbut. Apakah izinnnya sesuai dengan ketentuan atau peraturan Daerah ataupun Perundang-udangan. Karena lokasi galin itu berada di lingkungan kawasan penduduk armada pengangkut tanah pun melintasi jalan Desa," katanya. Selasa, (8/10).


"Bilamana hasil dari peninjauan kegiatan tersebut terbukti tidak berizin, kami meminta Mabes Polri ataupun Polda Banten segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha galian itu serta oknum-oknum bilamana ada yang membekingi, usaha ilegal yang tentu merugikan negara itu," sambungnya.


"Kegiatan galian tanah tanpa izin tentu dapat merusak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa kajian dari instansi terkait. Selain itu faktor lain pun bisa muncul dimasyarakat  seperti jalan yang licin yang dapat menyebabkan kecelakaan, munculnya debu yang dapat menggangu kesehatan masyarakat," tambahnya menutup.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis:Distributor Rilis