-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Izinkan Ketemu Kepsek SMPN 12, Oknum Satpam Mengusir Wartawan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14.58 WIB Last Updated 2024-10-31T08:02:58Z


Kota Tangerang, -- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 12 adalah salah satu sekolah unggulan di kota Tangerang, tetapi niat awak media ingin konfirmasi pihak sekolah tentang segala bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya. Namun kedatangan awak media diduga diusir oleh Oknum Satpam SMPN 12.


Oknum Satpam mengatakan pak kepsek tidak bisa ditemui, silahkan pergi, ucapnya sambil mengusir awak media.


Kejadian tersebut menjadi perhatian Zainal Mutaqin dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten menyampaikan ini adalah dugaan pelecehan dan menghalang-halangi tugas wartawan yang diatur oleh UU pers no 40 tahun 1999 dengan denda 500jt atau kurungan badan, jelasnya.


Sedangkan Kabid SMP (Bagio) menyesalkan adanya insiden ini, tapi beliaupun tidak mampu bertindak tegas dengan sanksi yang di berlakukan, ini merupakan momok yang sangat jelek di dunia pendidikan Kota Tangerang, ungkapnya.


Lanjut Bagio, Padahal Kadisdik Kota Tangerang sedang giat-giatnya membenahi disegala sektor yang berbau pendidikan. Karena anggaran untuk untuk pendidikan sangat besar sekitar Triliunan. Dan untuk H.Jamalludin saya apresiasi kinerja selama menjadi Kandisdik Kota Tangerang, ucapnya.


Beda hal (Muhamad Hilmi sekjen PMII) dan mengatakan untuk Kabid SMP tunjukan taringmu untuk benahi sekolah-sekolah yang dibawah naunganmu, tindak tegas kepsek nakal dan tidak ikuti aturan yang berlaku, tegasnya.


" Coba perlihatkan ketegasan sebagai pimpinan "slow but sure' orang cekatan dalam mengambil tindakan itu namanya pemimpin yang bijak, " ujar Muhamad Hilmi sekjen PMII.


Sedangkan Kepsek SMPN 12 ketika dikonfirmasi terkait dugaan pengusiran wartawan oleh oknum Satpam tidak merespon.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis:Jhon