Serang, -- Waw,,!! mobil plat merah diduga digunakan untuk antar besanan bersama mobil plat pribadi lainnya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Mobil plat merah dengan nomor polisi A 1007 W dan belum diketahui mobil dinas milik siapa, sedangkan di dinding belakang bertuliskan besanan diwilayah selikur.
Kendaraan dinas tersebut melintas diwilayah jalan raya Cikande - Tangerang, dengan membawa rombongan besanan.
Perlu diketahui bahwa Mobil Plat merah merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang di gunakan untuk kendaraan operasional pemerintah. Kendaraan ini bisa berupa mobil dinas menteri, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, ambulance milik pemerintah, dan lain sebagainya.
Mobil plat merah hanya boleh di gunakan untuk kepentingan pemerintahan dan dinas. Mobil plat merah tidak boleh di gunakan untuk kepentingan pribadi. Pengemudi mobil plat merah harus memiliki SIM yang masih berlaku.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi