-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Oknum Kades di Jasinga Diduga Bersikap Arogan Kepada Pekerja PT PLF

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16.16 WIB Last Updated 2024-10-15T09:18:50Z


Bogor, -- Oknum Kepala Desa di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor diduga mengamuk kepada pekerja C.V Pasir Luhur Farm (PLF) saat mengerjakan pembuatan kandang ayam, Selas, 15 Oktober 2024.


Seharusnya sebagai Kades melindungi setiap investasi didaerah dan memahami tata cara perijinan serta semua ijin yang sudah diterbitkan perjanjian terpadu.


Wardana sebagai mandor mengatakan saya kaget, oknum kades turun dari mobil, lalu, menghampiri tumpukan piring, nasi, teko dan langsung dipukulnya, ucapnya.


Masih Wardana, Oknum Kades tersebut bicara pantang, kamu ya, susah dibilangin ma saya, kamu semua orang jauh, ucapnya meniru perkataan oknum kades.


Lanjut Wardana, Terkait Ijin Lingkungan dibuat dibuat waktu masih kepala desa yang sebelumnya, ungkapnya.


" Untuk Ijn LHK , IPPT, kepala dinas perizinan terpadu dan lain lain nya sudah lengkap," kata Wardana.


Dan, yang paling aneh, oknum kades tersebut menyuruh warga untuk lakukan aksi demo, ungkapnya.


Untuk perijin sudah lengkap ijin dari pemkab pun sudah lengkap kenapa kedes tersebut jadi arogan, seharusnya tidak seperti itu, kalau memang ada permasalahan jangn libatkan pekerja, sesalnya.


Untuk Kapolsek Jasinga pun sudah memeriksa dan membaca semua ijin yang ada juga secara  aturan aturan sundah benar dan jelas, terangnya.


Untuk pihak satpol PP Kabupaten Bogor pun secara resmi telah berkordinasi dan perintahkan agar tetap kerja dikarnakn untuk ijin sudah lengkap, terangnya.


Para pekerja dan pengusaha yang dirugikan berecana membuat laporan ke polres kabupaten Bogor, setelah berkonsultasi dengan team hukum yang sudah ditunjuk, ucap Darmawan.



Para pekerja dan pihak yang di rugikan telah  telah membuat laporan ke DPRD kabupaten bogor, tutup Darmawan.


Sedangkan pihak oknum kades di kecamatan Jasinga belum dapat diminta keterangan.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis:Asep