Bakauheni, -- Tim Gabungan Satpel Karantina gagalkan Ribuan Pengiriman Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan BBJ Bakauheni Lampung Selatan Selasa (15/10/2024). Pukul 20:15 WIB.
Mobil Box berisi ribuan ekor burung yang ber pelat nomor B 9471 KXV yang di kendarai Sobiin Membawa satwa Burung Tanpa dokumen dari kayu agung palembang rencana hendak dikirim ke Balaraja Tangerang Banten
Namun Sesampai Di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) bakauheni Lampung digagalkan oleh Tim gabungan karantina dan TNI Polri pada pukul 20:15, saat di tanya surat menyurat oleh petugas Tim gabungan ternyata ribuan burung di lindungi tidak ada dokumennya
Kemudian mobil box yang membawa ribuan ekor Burung dibawa ke pos karantina bakauheni untuk di cek total jumlah keseluruhannya
Menurut keterangan AKHIR kepala satpel mengatakan Operasi bersama BAIS-TNI, ditpolair polda lampung, polsek penengahan, badan karantina Lampung, dengan barang bukti jumlah burung 6.514 ekor, sedangkan burung yang di lindungi ada 257 ekor, sedangkan burung yang di lindungi;
- Sepah raja,
- Sempu ijau sungai
- Cucak daun besar
- Cucak daun Sumatra
- Serindit Melayu
- Ekek Layangan
- Cucak daun biru
Dari hasil pemeriksaan asal burung dari kayu agung Sumatera Selatan, rencana akan di kirim ke daerah Balaraja tangerang banten, dari hasil tangkapan ini paling banyak di akhir tahun ini, jelasnya AKHIR
Selanjutnya, Informasi sementara pengiriman burung di lindungi sudah sering kali lolos, dan akan di proses secara hukum oleh kepolisian Ditpolair Polda Lampung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Kehutanan Pasal 1 angka 2 Nomor: P.52/Menhut-Ii/2006 Tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Pasal 1 angka 1 Nomor : P.31/MenhutIi/2012 Tentang Lembaga Konservasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2008 Tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar Petugas-Petugas Perlindungan dan Pengelola Satwa Perdagangan satwa liar dianggap ilegal jika tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar, baik yang hidup maupun yang mati, serta bagian-bagiannya yang ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi dalam peraturan perundang-undangan
" Akhir Kepala Balai karantina hewan dan tumbuhan Wilayah bakauheni Lampung, mengatakan, “Kejahatan terhadap TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime).
Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).Tutupnya
Penulis :ifan