-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Belum Diketahui Izin Diduga Tentang Bijih Besi di Bongkar Parkiran BUMdes Parigi

Senin, 11 November 2024 | 21.42 WIB Last Updated 2024-11-12T10:54:43Z


Serang, -- Pembongkaran Diduga Bijih Besi di parkiran BUMdes Parigi, Kecamatan Cikande, Serang, berasal dari Sumatera Barat belum diketahui izin bongkar muat dan juga izin lainnya, Senin,11 November 2024.


Bijih besi adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat pig iron, yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk membuat baja. 98% dari bijih besi ditambang digunakan untuk membuat baja.


Salah satu yang termasuk didalamnya adalah Bijih besi yang masuk dalam kategori bahan tambang golongan B (Undang-undang Pokok Pertambangan, 1967).


Pasir besi hitam ini terbentuk 2,5 juta tahun lalu dari batuan yang diendapkan di pantai akibat aktivitas vulkanik di wilayah Taranaki . Pasir ini sebagian besar mengandung pasir besi (titanomagnetit) dan feldspar soda kapur.




Ketika dikonfirmasi beberapa sopir mengatakan kita sudah kelamaan disini, hampir seminggu kurang lebih.


Kalau ini, bijih besi dari daerah Solok, rencana akan dibongkar di perusahaan wilayah Cikande, dan tidak kunjung dibongkar, kita diarahkan bongkar disini.


Kalau untuk jumlah, cukup banyak sih, masih ada, imbuhnya.


Salah seorang penjaga parkir bernama Medi mengatakan hubungi saja Mayor inisial D.


Sedangkan Kepala Desa Parigi (Imam) mengatakan lewat pesan WhatsApp, kontek aja itu tu, yang Izin ke saya, dia cuma transit doang, mau diangkut selama 10 hari lagi, saya juga udah ke Langgeng Sahabat. Kalau akang penasaran,  silahkan telepon, itu nomor nya saya kirim, dia itu yang bertanggung jawab (red- Mayor Inisial D), Ucapnya dengan rekaman Voice Note.


Saat dikonfirmasi inisial D berpangkat Mayor lewat pesan WhatsApp belum memberikan keterangan dan belum balas pesan WhatsApp.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Redaksi