Serang, -- Kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Warakas diduga asal jadi, kegiatan yang seharusnya dikerjakan dengan semaksimal mungkin agar dapat bertahan lama, karena masyarakat sudah lama menantikan agar saat hujan datang mengalir dengan baik.
TPT yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024, dengan anggaran Rp.102.649.000 ( Seratus Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), sedangkan Volume 252X025 Meter berlokasi kampung Bojong, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis 21 November 2024.
Kegiatan yang diduga asal jadi ini menuai kontroversi dimata aktivis serang timur yang akrab dipanggil Buyung, sangat disayangkan kegiatan TPT di wilayah Desa Warakas diduga asal jadi dan terindikasi demi meraup untung atau mengejar target, ucapnya.
Bahkan, Lanjut Buyung, Kiriman video terlihat salah oknum pekerja pemasangan batu hingga pengadukan semen dilempar begitu saja, tidak seperti tukang profesional dalam bekerja, ungkapnya.
Perihal pemasangan TPT diduga asal - asalan saya sudah coba berkomunikasi (Konfirmasi) dengan Kepala Desa (Kades) Warakas melalui pesan WhatsApp namun tidak direspon, jelas Buyung.
" Saya berharap pihak Dinas Inspektorat melakukan cek fisik soal pekerjaan TPT di Kp. Bojong Rt. 008 Rw.003, Desa Warakas Kec Binuang, dan semoga Menteri Desa (Yandri Susanto) turun untuk cek pekerja diduga asal jadi ini, imbuh Buyung.
Ditempat yang berbeda salah seorang warga saat diwawancarai awak media mengatakan kalau untuk upah para pekerja diduga diborongkan dengan harga puluhan juta, kalau untuk material batu belah sekitar 15 mobil, semen 50 sak dan pasir kurang lebih 5 mobil, bebernya.
Saat dikonfirmasi awak media Kades Warakas (Asmani) dan Jimi sebagai staf tidak merespon pesan WhatsApp hingga berita diterbitkan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Distributor Rilis