Serang, -- Beberapa perangkat desa yang pernah dilaporkan warga ke Bawaslu diduga karena tidak netral dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, telah ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu.
Lagi-lagi perangkat desa di Kabupaten Serang yang kedapatan tidak netral dengan memihak Paslon Nomor Urut 1 Andika Hazrumy -Nanang Supriatna kembali dilaporkan sebagai pelanggaran pidana pemilihan oleh kubu Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Andika menurut juru bicara kuasa hukum Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya diduga Hobi sekali mempengaruhi, dan menggerakkan perangkat desa untuk memihak dirinya sebagai Calon Bupati Serang.
Andika ditambahkan Daddy, diduga kembali menggerakan perangkat desa dalam acara Media Center Pusat Komunikasi, Informasi Relawan sahabat Andika di Villa Green Garden Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu 03 November 2024 Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan politik yang melibatkan perangkat desa itu diketahui warga hari ini Rabu, 13 November 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu untuk dilakukan penindakan."Ada kegiatan di Anyer hari Minggu, tgl 3 November lalu, yang melibatkan 2 orang perangkat desa. Kegiatan itu adalah kegiatan politik cabup nomor urut 1 yang dikemas dalam acara Media Center Pusat Komunikasi, Informasi Relawan sahabat Andika.
Warga yang mengetahui meminta bantuan hukum kepada kita untuk melaporkan ke Bawaslu",ujarnya.
Daddy menambahkan dengan dilaporkannya 2 orang perangkat desa yang tidak netral ini membuktikan bahwa kubu Paslon nomornurut 1 lah yang banyak menggerakkan perangkat desa secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) untuk kepentingan politik praktis Paslon nomor urut 1. "Dengan terus menerus kita laporkan dan terbukti dibawaslu, berarti ada kemungkinan besar mereka menggerakkan perangkat desa secara TSM", tandasnya.
Selain itu Iskak Kuasa hukum Ratu Zakiyah -Najib Hamas yg lain menyatakan juga akan mengawal agar Perangkat Desa yang dilaporkan ke Bawaslu, yang tidak netral sebagai Perangkat Desa bisa disanksi pidana pemilihan oleh Gakumdu Bawaslu."Kita ingin ada sanksi tegas buat Perangkat Desa yang tidak netral dengan sanksi Pidana agar ada efek jera, yang masih mendukung Paslon nomor 1", tukasnya.
Iskak juga mengatakan untuk melakukan pendampingan kepada warga Pelapor menyebut pemberian bantuan hukum kepada pelapor sebagai bukti untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil tanpa dicederai oleh perbuatan pidana seperti ketidaknetralan yang dilakukan oleh perangkat desa.
Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Ratu Zakiyah -Najib Hamas Perbuatan Perangkat Desa yang dilaporkan itu kata Cecep melanggar aturan Perbawaslu No. 1 tahun 2015 Pasal 70 ayat 1 huruf c yaitu Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan Jo Pasal 189 yaitu Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota Kepolisian Negara RI, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan Lain/Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,- atau paling banyak Rp. 6.000.000,- .
"aturannya sudah jelas perangkat desa yang tidak netral dan Paslon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye politik praktik bisa dipidana", tutupnya.
Sampai berita ini disiarkan Pihak Cabup Andika Hazrumi belum dapat diminta keterangannya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Distributor Rilis