-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Izin Warga, Penanaman 40 Tiang Internet di Kerjakan PT Ria Kusuma Bersama Patut Dipertanyakan Keabsahan Surat Izin

Selasa, 19 November 2024 | 18.45 WIB Last Updated 2024-11-19T11:46:58Z


Tangerang, – Pengerjaan Instalasi Project Microdemman di wilayah Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Pekerjaan Instalasi Project Microdeman dan Permohonan Ijin Pekerjaan Instalasi Kabel juga Tanam Tiang patut dipertanyakan ke absahannya, Selasa, 19 November 2024.


Selembaran yang didapatkan awak media dilapangan terkait Izin wilayah Kecamatan Sindang Jaya diduga ada tak beres, karena stempel  kecamatan tidak dibumbuhi nama pejabat.


Pekerja dari PT. Telkom Akses Tbk melalui PT. Ria Kusuma Bersama akan menanam 40 tiang baru dan penarikan Kabel FO sepanjang kurang lebih 2 Km yang berlokasi di jalan Wanakerta guna memperluas jaringan telekomunikasi diwilayah Tangerang.


Rohyadi selaku warga kampung Kawaron Girang Rt 04/04 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya menyayangkan adanya pemasangan tanam tiang telkom sebanyak 40 tiang oleh PT. Telkom terkesan mengabaikan lingkungan, padahal tanam tiang dan penarikan kabel optik melintasi rumah warga termasuk rumah saya," Ucapnya.


Seharusnya pihak PT. Telkom tidak hanya mengajukan izin kepada pihak pemerintah Desa setempat saja, namun tetapi harus memikirkan lingkungan sekitar yang akan terkena dampak tiang tersebut, jadi jangan terkesan mengabaikan seolah-olah tidak patuh terhadap peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa pemasangan tiang internet dan jaringan area lokal harus memiliki izin dari warga, ungkapnya.


Sementara itu Aji warga setempat menambahkan sampai detik ini saya dan warga yang lain belum mendapatkan undangan resmi baik dari pihak pemerintahan Desa maupun dari PT. Telkom terkait sosialisasi pemasangan Instalasi Project Microdemmand ( tanam tiang telkom) dan penarikan kabel di jalan Wanakerta sepanjang 2 Km, tiba- tiba yang saya liat ada aktifitas pengerjaan proyek tanam tiang telkom dan kabel FO tanpa ada izin terlebih dahulu kepada warga,”cetusnya.


Terdapat surat permohonan PT. Telkom kepada Pemerintahan Desa Wanakerta perihal izin pengerjaa instalasi kabel dan tanam tiang dengan Site ID, TAN, PSK, Wanamerta, MD1Tsel di Jalan Wanakerta Tangerang Regency Banten dengan Waspang dari PT. Telkom Akses Ahmad Rasan dan Waspang dari PT. Ria Kusuma Bersama atas nama Septian.


Sedangkan PT. Telkom Akses Waspang Telkom dan PT. Ria Kusuma Bersama saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.


Penulis: Redaksi