Serang, -- Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang telah diinstruksikan Presiden dalam program Asta Cita. Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Banten, Polres Serang dan Polres Lebak yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 29 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/X/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tanggal 06 Oktober 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tanggal 05 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tanggal 05 November 2024.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologis peristiwa yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/X/2024/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 29 Oktober 2024. Polda Banten telah menangkap 1 orang tersangka yaitu TA (52) seorang IRT dan korban SM, kejadian pada sekira 2019 direkrut oleh MT (Pekerja lapangan/oknum), untuk bekerja di negara arab saudi sebagai TKW, oleh karena umur korban melebihi batas usia, kemudian dari Sdri MT di bawa kepada MT dan kemudian dari MT dibawa ke Sdri HT dan yang terakhir oleh Sdri HT dibawa kepada Sdri TA, selang beberapa bulan kemudian, korban diberangkatkan oleh Sdri TA ke negara arab saudi dan dijanjikan gaji sebesar 1200 real, sesampainya di negara arab saudi korban bekerja selama 5 tahun 7 bulan, padahal di awal korban hanya di janjikan bekerja 2 tahun saja, selanjutnya korban hanya menerima gaji selama 5 tahun dan sisanya 7 bulan tidak dibayarkan oleh majikan, kemudian korbanpun langsung menelpon kepada Sdri. TA untuk melaporkan terhadap hak korban berupa gaji tidak lancar korban sempat meminta pulang kembali ke Indonesia namun tanggapan Sdri. TA hanya janji janji saja dan tidak pernah memproses kepulangan korban ke Negara Indonesia, korban merasa tidak ada kejelasan dan terlunta- lunta hingga akhirnya korban di deportasi dari negara arab Saudi, dengan adannya kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke SPKT Polda Banten, dan Penangkapan pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Subdit 4 Unit 2 TPPO menerima Laporan Polisi bahwa ada masyarakat yang baru pulang dideportasi dari luar negeri yaitu negara Arab Saudi dengan adanya Laporan Polisi tersebut kemudian penyelidik TPPO Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Kasemen, Tirtayasa dan Kronjo, dan penyelidik berkoordinasi dengan Disnaker Kota Serang dan BP3MI Banten terkait status dari Korban apakah merupakan CPMI/PMI yang terdaftar di Disnaker Kota Serang atau BP3MI Banten, setelah dilakukan pengecekan ternyata korban tidak didaftarkan sebagai CPMI/PMI dan korban juga diproses tidak sesuai dengan peratutan perundang-undangan. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun DAN pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000,” ucapnya pada saat Presscon di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (22/11).
Dian menjelaskan peristiwa yang ditangani Polres Serang Polda Banten dan berhasil mengamankan dua tersangka. “Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/X/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tanggal 06 Oktober 2024. Polres Serang berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SA (53) dan MA (42), kejadian berawal saat Pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa 1 unit Mobil Toyota Rush warna Putih Nopol : A-1368-FY sedang mengangkut membawa perempuan yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno Hatta. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama dengan Tim memberhentikan Mobil yang berisikan SA sebagai sopir serta 4 orang penumpang perempuan yaitu Sdri MUZAYANAH, Sdri RUMINAH, Sdri DEWI PURWANTI, dan Sdri SUMIATI yang mana keempat orang perempuan tersebut benar merupakan CPMI yang direkrut oleh Sdr SA dan akan diterbangkan ke Negara Bagian Timur Tengah. Atas kecurigaan tersebut terlapor bersama Tim membawa seluruh orang yang berada di Mobil tersebut ke Polres Serang, Tersangka SA telah ditangkap dan ditahan dalam perkara TPPO, dari hasil pemeriksaan Tersangka SA menggunakan Jasa tersangka MA untuk menghendel segala kebutuhan di Bandara supaya CPMI dimudahkan lolos dalam pemeriksaan di Bandara Soekarno- Hatta dan dari setiap CPMI yang berhasil diterbangkan tersangka MA mendapat keuntungan mulai dari Rp. 8.000.000,- sampai dengan Rp. 15.000.000,- / CPMI Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun DAN pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000,” tuturnya.
Selanjutnya Dia menerangkan kejadian yang ditangani oleh Polres Lebak dan berhasil mengamankan 1 tersangka pelaku TPPO. “Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, tanggal 05 November 2024 Polres Lebak berhasil mengamankan tersangka yaitu YA (26) seorang Mucikari dan korban YA (27), YZ (20) dan DD (22), kejadian berawal pada senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 20.00 Wib telah di dapatkan laporan informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi, di kontrakan warna-warni Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak, kemudian dari informasi unit IV PPA langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan di kamar kontrakan warna warni No B6 yang diduga menjadi tempat kegiatan prostitusi, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didalam kontrakan, ditemukan 3 orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan 1 orang laki- laki yang diduga sebagai pemesan PSK, selain itu ditemukan beberapa alat kontrasepsi didalam kontrakan, setelah di interogasi PSK mengaku mendapat tamu pria hidung belang dari tersangka YA yang mengontrak di kamar A12, kemudian petugas langsung mengamankan YA yang sedang mengobrol dengan saksi RC yang kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan para saksi untuk dibawa ke polres Lebak untuk dimintai keterangan, dan dari keterangan para saksi membenarkan bahwa tersangka YA yang menjadi germo atau yang mencarikan tamu laki2 hidung belang terhadap para PSK, dan tersangka juga mengakuinya, yang mana kegiatan prostitusi tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti dari kamar kontrakan B6 berupa alat kontrasepsi yang disiapkan oleh saksi apabila ada tamu yg ingin menggunakan jasa seksual Para PSK, pada senin 04 November 2024 sekitar jam 20.00 Wib , penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi yang sering dilakukan di Kontrakan Warna-Warni Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak, Dari informasi tsb, unit IV PPA Satreskrim Polres Lebak langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan di kamar kontrakan, Pasal 296 dan atau 506 KUHP Penjara selama - lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.15,000,- Dihukum kurungan selama – lamanya 3 bulan,” tuturnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku yang berhasil diamankan Polda Banten dan Polres Serang adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, dan modus yang ditangani oleh Polres Lebak adalah mencarikan tamu laki-laki yang ingin menggunakan jasa PSK diwilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Terakhir Dian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.
penulis:Bidhumas