Kalianda, -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestyono bersama dengan Pejabat Struktural memberikan penguatan kepada seluruh petugas di Aula Lapas Kalianda, Kamis (14/11).
Kalapas Kalianda memaparkan, bahwa dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan, pedoman pelaksanaan tugas wajib dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kita ada beberapa peraturan yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ucap Kalapas Kalianda.
“Semua aturan itu juga, sebagian besar dikodifikasikan untuk melaksanakan deteksi dini. Maka, semua aturan wajib dipedomi dan dipahami,” lanjutnya.
Lanjutnya, dalam hal ini Petugas Pengamanan Lapas dilarang untuk melakukan praktik pungli kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, maupun keluarga Warga Binaan.
“Ayo, kita semua berkomitmen untuk tidak melakukan praktik pungli kepada siapapun, Warga Binaan, maupun masyarakat di luar. Segala praktik pungli saya haramkan,” tegasnya.
Terakhir, Kalapas memberikan arahan sesuai dengan poin akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan.
"Sesuai dengan poin akselerasi menimipas mari kita laksanakan ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan guna membangun produktifitas warga binaan yang lebih bermanfaat," tutup Kalapas Kalianda. (HumasPaskal)
#PastiKeren
#PastiWBBM
#LapasKalianda2024
#HumasLapasKalianda
#kumhampasti
#kumhamlampung
#BanggaMelayaniBangsa
Penulis:Ifn