Serang, -- Inggris merupakan negara monarki yang berbentuk parlementer karena monarki Inggris merupakan pencetus sistem parlementer pertama di dunia yang dijuluki dengan sebutan (the mother of parliament) yakni ibu dari segala parlementer yang diterapkan di dunia saat ini. Negara Inggris memiliki Raja dan Ratu hanya diposisikan sebagai simbol dan seremonial, namun tidak mempunyai kuasa politik. Sedangkan roda pemerintahan dilaksanakan oleh ada lembaga eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Politik Negara Inggris berhasil berkembang dari sistem kerajaan feodal menjadi demokrasi konstitusional paling stabil dan mapan di dunia. Tentu harus melewati proses yang Panjang dan kompleks untuk mencapai perubahan itu, pembentukan sistem feodal dan monarki kuat termasuk kedalam salah satu tahapan dalam perkembangan politik negara Inggris. Pada abad ke-11, Inggris mengalami perubahan besar saat Raja William I dari Normandia menaklukkan Inggris pada tahun 1066 dalam peristiwa yang dikenal sebagai Penaklukan Norman. William memperkenalkan sistem feodal ke Inggris yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada raja dibandingkan dengan para bangsawan, penaklukan ini membawa perubahan budaya yang signifikan termasuk pengenalan bahasa Norman sebagai bahasa sehari-hari dipemerintahan, sedangkan bahasa Inggris hanya digunakan oleh rakyat jelata.
Namun, transformasi menuju sistem demokrasi dimulai secara signifikan sejak abad ke-13 dengan munculnya Magna Carta pada tahun 1215. Dokumen ini, yang disepakati oleh Raja John, Magna Carta yang artinya “Piagam Agung” merupakan tonggak awal pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM), dokumen ini terlihat sederhana tetapi memiliki pengaruh yang sangat besar. Magna Carta memunculkan gagasan bahwa raja harus mematuhi hukum, ini merupakan awal transformasi pemerintahan Inggris dari satu individu menjadi pemerintahan yang lebih adil. Pada abad-abad berikutnya, Magna Carta dijadikan dasar bagi perkembangan sistem hukum Inggris dan berpengaruh pada banyak negara lain yang memiliki konstitusi serupa.
Perjalanan menuju demokrasi berlanjut pada abad ke-17, Perang Saudara Inggris (1642-1651) antara pendukung Raja Charles I dan parlemen berakhir dengan eksekusi raja dan pembentukan republik di bawah Oliver Cromwell. Meskipun republik ini hanya berlangsung sementara, hal ini menunjukkan kekuatan parlemen dan melemahkan kekuasaan raja. Glorious Revolution pada tahun 1688 menjadi titk balik penting, ketika Raja James II diusir, dan Parlemen Inggris menetapkan bahwa raja hanya dapat memerintah dengan persetujuan parlemen. Hal ini kemudian membuka jalan bagi reformasi yang lebih besar di abad ke-19 dan 20, ketika hak pilih diperluas hingga mencakup hampir seluruh rakyat Inggris. Inggris secara resmi beralih ke monarki konstitusional. Ketika Bill of Right ditetapkan pada tahun 1689, hukum membatasi kekuasaan raja dan parlemen yang dipilih oleh rakyat menjadi pusat pemerintahan.
Perubahan ini sangat penting bagi Inggris, juga menunjukkan kepada dunia bagaimana sebuah negara dapat mengubah kekuasaan politik secara damai dan berkelanjutan. Transformasi politik ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah tentang akuntabilitas, hukum yang adil, dan pembatasan kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Meski demikian, sistem politk Inggris tetap menghadapi masalah, beberapa pihak berpendapat bahwa mempertahankan monarki bertentangan dengan demokrasi, sedangkan yang lain melihatnya sebagai tanda tradisi dan kekuatan yang memperkuat identitas nasional Inggris.
Transformasi politik Inggris Raya membuktikan bahwa perubahan dalam sistem kekuasaan dapat terjadi tanpa harus mengorbankan stabilitas negara. Sistem demokrasi modern yang kita lihat saat ini adalah hasil dari proses panjang, penuh tantangan, dan kolaborasi antara rakyat dan pemimpin. Ini adalah bukti bahwa demokrasi yang kuat tidak tercipta dalam sekejap, melainkan melalui upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, terbuka, dan responsif terhadap rakyat. Inggris Raya adalah contoh nyata bagaimana demokrasi yang telah berkembang dapat berkembang dari dasar yang kokoh dan memberikan stabilitas jangka panjang bagi masyarakatnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Muti’ah Inas Anitara (Mahasiswa Pengantar Ilmu Politik, Prodi Kom, Fisip Untirta)