Korban yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 diduga disekap disebuah ruang di pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Miftahul Huda Ciruas (KH Muhammad Yamin) yang beralamat Jalan Ciptayasa, No.249, Kampung Tegal Jetak, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Perihal ini diketahui oleh bapak korban, saat itu anak saya dijemput oleh temannya, dibawa ke pondok pesantren Tahfidzul Qur'an Miftahul Huda, ucapnya Tono, Selasa 3 Desember 2024.
Naasnya, Lanjut Tono, Saya baru dikasih tahu setelah anak saya dianiaya hingga babak belur, disaat saya tanya anak saya mengatakan bahwa dirinya (red-korban) dituduh mencuri Vape dan disekap hingga dianiaya oleh W dan R, jelasnya.
Padahal, Kata Tono, Vape tersebut yang mengambil bukan korban (anak saya) tetapi temannya, kenapa anak saya dikeroyok, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut saya sudah lakukan Visum dan CT scan juga sempat diagnosa dokter gegar otak ringan. Anak saya tidak bisa makan karena sakit dibagian bibir yang bonyok, sesal Tono.
Dan saat ini saya orang tua korban pengeroyokan telah melaporkan ke Polres Serang untuk melaporkan pelaku dengan surat tanda laporan pengaduan No STTPL/408/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, terang Tono.
Semoga permasalahan cepat ditangani oleh Kepolisian Polres Serang, tutupnya.
Sedang pihak Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Miftahul Huda Ciruas belum merespon saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp sampai berita terbit.
Penulis:Redaksi