-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Pengunggat Meminta 4 Tergugat PT BSI Kembalikan Sertifikat Warga Tambak Udang

Rabu, 04 Desember 2024 | 16.58 WIB Last Updated 2024-12-04T10:00:08Z

Tulang Bawang, -- Perjuangan tidak mengenal lelah, Sekelompok warga petani Tambak udang, PT Wahyuni Mandira, Desa Bumi Pratama Mandira, kecamatan Sungai menang,Kabupaten Ogan Komering Ilir( OKI),menuntut hak pengembalian sertipikat tanah tambak.


Sejumlah warga ikut mengawal sidang hari ini senin, 02/12/2024,di pengadilan agama tulang bawang. 

Ratusan warga pemilik surat sertipikat  tanah tambak menuntut agar di kembalikan. 


 Kekecewaan warga petani tambak memuncak setelah beberapa kali mengadakan pertemuan tidak membuahkan hasil. 

Di tempat yang sama beberapa kelangan wartawan menemui koordinator warga "syarifudin dan novrialsyah" menjelaskan, kejadian bermula pada tahun, 2022,PT.Karomah Ilahi Mandira ( KIM) mengajak warga petani tambak untuk kerja sama dalam bentuk permodalan dengan syarat sertipikat tanah petani tambak untuk di jaminan ke  Bank syariyah Indonesia, (BSI) dalam Perjanjian tersebut PT KIM selaku  apalis berjanji akan melakukan pembayaran cicilan setiap bulan ke PT Bank syariyah Indonesia (BSI),dengan berjalan nya waktu sekira enam bulan berjalan PT KIM tidak lagi  melaksanakan kewajiban nya untuk melakukan cicilan kepada Bank Syariyah Indonesia (BSI),pungkas syarifudin. 


Dengan kejadian tersebut warga sangat di rugikan dan menuntut kepada PT KIM  untuk ne ngembalikan sertipikat tanah tambak, sebagian warga merasa di manfaatkan oleh PT KIM,pasal nya sertipikat yang di jaminkan ke bank BSI warga tidak pernah terima dana yang yang di jaminkan PT KIM ke BSI, tambah novrialsyah. 


Dalam  sidang hari ini hakim ketua, mengajak semua pihak untuk duduk bersama guna mendapatkan solusi, 


Kuasa hukum penggugat, Bapak Kodri SH, dan Bapak Muhammad Siban SH, saat di temui di sela-sela selesai sidang hari ini senin, 02/12/2024, menyampaikan meminta kepada tergugat empat PT, BSI untuk mengembalikan sertifikat petani tambak yang menurut kuasa hukum hal tersebut ada kelalaian dari BSI, kurang cermat dalam mengambil keputusan hal ini sangat di sayangkan sebuah bank tidak lagi melihat manfaat lebih banyak mudarat nya, tegas khodri. SH, Selaku lowyer penggugat. 


Lebih lanjut khodri. SH menyampaikan tetap optimis claent kami akan mendapatkan hak hak mereka, dan kita tunggu Final dari sebuah perkara rabu depan, tambahnya.


Penulis:,Yoki