Lebak, -- Dugaan tidak transparan pengunaan Dana Komisi Pemilihan Umum Lebak, dan dugaan pembagian amplop diruang KPU jadi kontroversi.
Ketua LSM Banten Corruption Watch ( BCW) Deni Setiawan mengatakan menindaklanjuti hasil pengawasan dan peran aktif kami selaku masyarakat pada Kegiatan dan/atau Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak tahun 2024, dengan dasar Pertimbangan dan upaya Klarifikasi dan Komunikasi yang tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak KPU Kabupaten Lebak, serta mengacu pada hasil Rapat Internal, dengan tetap mengedepankan 'Asas praduga tak bersalah" / "presumption of innocence",.
Lanjut Deni, Dengan ini kami mempertanyakan terkait Hari Kamis pada tanggal 09 Januari 2025 adanya dugaan pengondisian di KPU sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) apakah betul, ungkapnya, Senin 20 Januari 2025.
Uang apakah yang di berikan untuk pengondisian tersebut kami mohon penjelasannya, terangnya.
Tentang perihal tersebut Ketua KPU Lebak saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp walupun cekliss 2 putih tidak merespon pertanyaan awak media.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi