-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Penjual Eximer, Tramadol dan Sejenisnya Kembali Berkembang Di Kabupaten Tangerang, 2 Wartawan Dikeroyok

Selasa, 21 Januari 2025 | 15.35 WIB Last Updated 2025-01-21T10:58:40Z


Kab. Tangerang. -- Telah terjadi dugaan peristiwa pengeroyokan hingga perusakan 1 unit mobil dan perampasan handphone dua orang jurnalis / wartawan oleh sekelompok oknum penjual obat-obatan terlarang di jembatan bogeg pada tanggal 03 Januari 2025.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalistik di Indonesia. 


Pada saat itu kedua jurnalis memergoki adanya dua orang yang sedang teransaksi atau berjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol, eksimer dan estazolam tepatnya dibelakang kecamatan kemeri yang memang sudah lama dicurigai dari hasil laporan warga.


Saat oknum pelaku diamankan warga, salah seorang pelaku bernama Muamar, sedangkan yang melarikan diri bernama Putra, ucapnya.


" Iya itu teman saya, namanya Putra, kalau KTP saya tidak punya, tapi saya warga Tegal kunir asli sumatera, " jelasnya.


Saat diperjalanan menuju Polda Banten (Muamar) cerita banyak terkait berjualan obat keras karena terpaksa baru nikah dan jauh diperantauan, sedangkan istri lagi hamil muda, bebernya.


Lanjut Muamar, Pak jangan dimasukin ke Polda Banten, saya janji tidak akan berjualan obat keras lagi, karena saya juga menunggu panggilan kerja di Lazada, ucapnya.


Karena rasa kemanusiaan kita mengabulkan permohonan dari Muamar, maka kita bikin surat kesepakatan. Namun hal yang tidak terpikirkan oleh kita terjadi, sekitar kurang lebih 2 kilo menuju jembatan bogeg, dengan arah berlawanan kita dihadang 10 kendaraan bermotor berboncengan, dan langsung menyerang tanpa basa - basi, hingga melakukan pemukulan hingga melontarkan bahasa dugaan pemerasan, dan yang paling herannya, kita dituduh merampas 2 unit motor.


Setelah kami dikeroyok ada salah seorang penjual obat terlarang yang memberikan handphone (HP) kepada kami karna ada  seseorang yang ingin berbicara dengan kami setelah terlihat di handphone karena vidio call bernama ges**, setelah vidiocall keadaan bukannya reda malah semakin brutal orang orang itu.


Setelah kurang lebih setengah jam peristiwa terjadi datanglah anggota yang berpakaian preman mengamankan dan membawa kami ke polda banten.


Sebelum ditangani oleh pihak berwajib ada komunikasi lewat telpon dari saudari ges** agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan.


Hingga akhirnya ges** pun datang ke Polda Banten karena si pelaku sudah dianggap adik (keluarga red - ges**). Setelah ada kata sepakat kamipun pulang mengurus diri masing-masing.


"Hingga saat ini kesepakatan perdamaian belum terjadi malah kesannya berat sebelah Padahal pernah satu kali pertemuan yang dihadiri ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dpc  kabupaten Tangerang ketua Ujang Supendi (uje), ucapnya.


Asep media koran sinar pagi dan Anggi andrianto media idetik.id selaku aktifis yang menjadi korban pengeroyokan oleh segerombolan oknum penjual obat-obatan terlarang sangat menyayangkan ,"Jelas-jelas dari pisik kami yang babak belur mobil hancur hp direbut tidak dikembalikan,yang lebih parah lagi harga diri yang menimbulkan kesan masyarakat dan trauma keluarga sulit untuk menjernihkan kepercayaaan masyarakat lantaran beredarnya vidio yang sengaja disebar di grup penjual obat terlarang, pungkasnya.


Sudah jalas tertera peredaran obat keras tanpa izin dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.denda maksimal lima milyar, tutupnya.


Sampai brita ini ditayangkan sodari ges** belum bisa ditemui karna alasan lagi ada hajatan kluarga di bogor.


Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Ges** mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai penengah di antara duak belah pihak.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.



Penulis: Team Siang Malam