-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Terindikasi Langgar Perda, CV Ciros Disoroti DTRB Kabupaten Tangerang dan Akan Dilakukan Cek Lokasi Hingga Peruntukan Zona

Selasa, 14 Januari 2025 | 01.46 WIB Last Updated 2025-01-13T18:48:32Z


Tangerang, -- CV Ciros terindikasi melanggar aturan pemerintah daerah diduga berdiri dilahan zona kuning diperuntukkan untuk perumahan dan permukiman warga diwilayah Kecamatan Cisoka, Selasa, 14 Januari 2024.


CV Ciros yang bergerak dan produksi lemari plastik yang berada di Desa Salapanjang dapat sorotan dari Penata Ruang Muda DTRB Kab tangerang.


Hal ini disampaikan Ipung bagian DTRB Kabupaten Tangerang kepada awak media, walaupun lurah dan warga mendukung berdirinya CV Ciros, namun ada hal yang harus diperhatikan yaitu zona, jika tak sesuai dengan Perda RT RW No 9 Tahun 2020 tentang ruang dan peruntukan nya, ucapnya.


Masih Ipung, Setiap usaha diwilayah Kabupaten Tangerang harus mengacu pada perda RT RW No 9 tahun 2020 diatur terkait pola ruang dan peruntukan, seperti industri, pertanian, jadi tidak dapat dicampur adukkan, jelasnya.


Lanjut Ipung, Kecamatan Cisoka tidak boleh dibangun industri, hanya boleh untuk pemukiman dan perkotaan seperti perumahan, perkantoran, imbuhnya.


" Kecamatan Cisoka zonanya untuk kawasan perkampungan perkotaan hanya boleh dilakukan untuk rumah tinggal, perumahan, perkantoran, itu boleh dilakukan untuk industri tidak boleh," Tegas Ipung.


" Nanti kita cek, kita surpai laporan masyarakat dan akan datangi lokasi untuk ijinnya, kalau belum punya harus punya ijin, jika tidak ada, maka nanti kita keluarkan surat peringatan, semua kegiatan harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan," terang Ipung.


Untuk ijin pemohon harus membuat konfirmasi pemberitahuan tanah yang dia miliki apa pola ruangnya sehingga bisa mengetahui sebelum dia melanjut kedepan jadi sudah tahu, kalau zona kuning kawasan pemukiman dan perkotaan tidak boleh ijin industri disana, semua diketahui melalui Online namanya ( SIPETARUNG ) lalu melangkah ke PKKPN sistem online juga ( OSS ) PKKPN dimiliki baru melangkah membuat site pland, site pland juga banyak tahapannya ijin lingkungan warga sekitar lalu melangkah ke PBG, ungkapnya.


Dan untuk perijinan walaupun lurah, warga mendukung usahanya tapi ternyata peruntukannya tidak sesuai tidak bisa mengijinkan intinya semua harus sesuai dengan perda RT RW, tutup ipung.


Reporter: Distributor Rilis (Agi)