-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Antara Inspektorat dengan Pejabat DPMD Terindikasi Kongkalingkong, Terkait Website Desa 97 Juta

Selasa, 25 Februari 2025 | 11.51 WIB Last Updated 2025-02-25T04:56:00Z


Serang, – Sebuah lagu berisi sindiran soal dugaan monopoli proyek website desa di Kabupaten Serang viral di media sosial. 


Lirik lagu ini menyinggung dugaan bisnis terselubung di balik proyek tersebut dan ketidak transparan dalam pengelolaannya.


Lagu yang dinyanyikan dengan nada sindiran ini menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya bertujuan untuk digitalisasi desa justru diduga menjadi ajang transaksi bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.


*Berikut potongan lirik lagu pertama yang viral di media sosial*


"Di ruang rapat mereka bicara, soal kemajuan desa dan masa depan kita...


Tapi kata ada rencana, bisnis terselubung yang kena...


Tanda tangan dipaksa di atas meja, bilangnya katanya demi desa...


Tapi ada yang beda, tiga puluh juta sudah terbang, tapi login pun masih hilang...


Reff:


Ratusan juta, oh siapa yang untung?


Bukan rakyat, bukan desa, hanya mereka yang licik di kursi tinggi...


Kemendes Yandri, turun dong!


Kami rakyat Kabupaten Serang menanti bapak untuk bertindak...


Lirik lain juga menyebutkan adanya dugaan pungutan besar yang harus dibayar desa untuk mendapatkan akses website mereka.


"Lima puluh lima juta harus dibayar, kalau tidak aksesnya dikunci rapat...


Ini proyek atau jerat? Janji digital tapi penuh sekat..."


Lagu ini juga menyoroti bahwa program digitalisasi yang diklaim pemerintah lebih banyak diwarnai oleh transaksi bisnis dibandingkan upaya nyata untuk membangun desa.


"Mereka bilang demo modernisasi, tapi yang ada hanya transaksi...


Bukan membangun tapi menghisap, bukan kemajuan hanya cara memperkaya..."


*Lagu Sindiran Lainnya Beredar*


Selain lagu pertama, ada lagu lain yang juga beredar luas di media sosial. Lagu ini menyoroti peran inspektorat dalam kasus ini dan bagaimana tanda tangan kepala desa menjadi permasalahan utama.


Ada satu mulai pusing, inspektorat mulai pening...


Tanda tangan beredar luas, kok bisa yah? Aneh di kertas..."


Reff:


"Katanya gak dapat duit, tapi di desa disuruh ikut...


Website desa sembilan puluh juta, intervensi kok jadi nyata..."


Lagu ini juga mempertanyakan transparansi harga yang ditawarkan dalam proyek tersebut:


"Dibilang murah tapi kok mahal?


Makin dipaksa makin tak halal...


Pihak ketiga ikut tertawa, siapa untung coba tebak saja..."


Sementara itu, masyarakat dan mahasiswa terus mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek website desa ini.


"Rakyat nonton geleng kepala, tanda tangan kok bisa salah...


Jangan sampai desa merugi, siapa tanggung jawab nanti?"


Hingga kini, virallnya lagu sindiran ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, sementara masyarakat menunggu tanggapan dari pihak berwenang.


Sebelumnya, kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.


Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.


Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.


Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. 


"Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023," tulis isi surat tersebut.


"Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagaimana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir," lanjut bunyi surat.


Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webset desa Tahun 2023.


Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.


"Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webset desa tahun 2023," tulis surat yang ditandatangani Mashudi.


Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta. 


Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.


Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia.


Masih dalam lampiran, PT Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webset Desa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.


Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.


*Dugaan Korupsi*


Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.


Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.


"Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa," ungkap Fitra.


Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.


"Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan," ujar Fitra.


Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.


"Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website," tegasnya.


Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.


Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.


Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.


"Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini," pungkasnya.


Sampai berita diterbitkan pihak terkait belum dapat diminta keterangannya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.



Reporter: Distributor Rilis ( Red)