-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Bermarkas Bugel, 6 Oknum Dept Collektor Rampas Kendaraan Anggota KWRI Dpc Kabupaten Tangerang

Jumat, 21 Februari 2025 | 20.36 WIB Last Updated 2025-02-21T14:02:50Z


Tangerang, -- Kendaraan Anggota KWRI Dpc Kabupaten Tangerang diduga disita Dep Kolektor, diduga melihat data kreditur yang macet angsurannya, adapun Kejadianya TKP nya di Sekitran Debles Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang , Jumat 21 / 2 / 2025.


Berdasarkan kejadian yang menima salah satu  Anggota DPC KWRI Kabupaten Tangerang  yang saat mengendarai Sepeda Motor Honda Beat dan Tiba tiga di hadang oleh 6 orang dept colektor, yang ingin  mengambil  motor yang kata mereka  kreditnya macet, akan tetapi banyak para oknum debt collector yang salah target,dan salah satu dari mereka Inisial FB  bersikeras minta di selesaikan di Kantor mereka di daerah Bugel tigaraksa dengan agak memaksa.


Perihal yang sama seringkali debt collector asal main sita motor tanpa di lihat datanya dengan lengkap dan tidak pakai prosedur dengan benar.


Sesuai penelusuran , para oknum debt collector ini sering mangkal di Prapatan Pinang Kelurahan Tigaraksa  dan beberapa tempat lainya


Ubaydillah Selaku Wakil Ketua  DPC KWRI Kabupaten Tangerang dirinya sangat menyayangkan sekali adanya segerombolan Dept Collektor yang semena mena ingin merampas motor masyarakat dan aturan nya pun sudah tertuang menurutnya, 


Sesuai UU KUHP No. 1 Tahun 2023 Pasal 482, (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:


a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.


Sedangkan UU KUHP Pasal 365, Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.


Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:


Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;


jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;jika masuk.


Reporter: Acong